Sekilasberita || Serdang Bedagai – Praktik perjudian berkedok mesin ketangkasan kembali merajalela di Kabupaten Serdang Bedagai. Kali ini lokasinya di Desa Sei Bamban, Dusun 12 Kebun Sayur, Kecamatan Sei Bamban. Ironisnya, aktivitas ilegal itu beroperasi terang-terangan 24 jam tanpa rasa takut.
10 Unit Mesin, Buka Nonstop
Berdasarkan laporan warga ke Sekilasberita86.com, sedikitnya 10 unit mesin judi jenis ketangkasan berdiri kokoh di titik tersebut. “Aktifitas itu sudah sangat meresahkan kami. Mesinnya ada sekitar 10 unit, buka terus dan terang-terangan 24 jam. Kami mohon aparat segera melakukan pengungkapan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas salah seorang warga.
Warga menilai pembiaran terhadap mesin judi itu berpotensi menimbulkan dampak sosial serius. Terutama keresahan dan ancaman rusaknya moral generasi muda. “Warga mengaku resah dan takut anak-anak mereka ikut terjerumus,” lanjut sumber yang sama.
Janji Cek Lokasi, Tindakan Nihil
Laporan warga ini sudah sampai ke Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi, AKP Binrod hanya menjawab singkat: “Terimakasih Kami akan cek ke lokasi terkait laporan warga itu.”
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari AKP Binrod terkait hasil pengecekan maupun langkah penindakan selanjutnya. Warga pun kecewa: “Belum ada Polres maupun Polsek melakukan penindakan di lokasi,” ujar warga dengan nada geram.
Desakan Tindakan Tegas
Warga mendesak Polres Sergai segera turun tangan sesuai amanat UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan KUHP Pasal 303. Mereka meminta Kapolres AKBP Jhon Rakutta Sitepu tidak menutup mata dan segera memerintahkan pengungkapan, penyitaan, serta proses hukum terhadap pelaku dan pemilik lokasi.
Jika pembiaran terus terjadi, publik berhak bertanya: apakah hukum di Sergai masih tajam ke bawah, tumpul ke atas?
(Team)







