Polres Batu Bara Tolak Tindak Galian Pasir Ilegal di DAS Besar Sukarame, Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Kompak Bungkam Diduga Terlanjur Terima Upeti?

Polres Batu Bara Tolak Tindak Galian Pasir Ilegal di DAS Besar Sukarame, Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Kompak Bungkam Diduga Terlanjur Terima Upeti?

SEKILASBERITA || BATU BARA – Tiga titik aktivitas galian pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai Besar, Desa Sukarame, Kabupaten Batu Bara hingga Kamis 9 Juli 2026 masih bebas beroperasi. Warga menyebut aktivitas itu “kebal hukum”.

Berdasarkan pantauan, pengerukan dengan alat berat dan mesin sedot pasir berlangsung setiap hari sejak pagi hingga malam. Truk pengangkut hilir mudik membawa material keluar lokasi.

Bantaran sungai sudah terkikis. Beberapa titik tanggul penahan tanah retak akibat getaran alat berat. Saat hujan, warga khawatir terjadi banjir dan jebolnya tanggul.

Warga menduga kuat adanya pembiaran dan kolusi antara terduga pelaku tambang dengan Aparat Penegak Hukum sehingga penertiban tidak pernah dilakukan.

“Kebalnya aktivitas ini diduga karena adanya upeti ke Polres Batu Bara. Masa iya tiap hari buka, alat berat keluar masuk, tapi tidak ada yang menindak,” ujar salah seorang warga.

Warga juga menyoroti kinerja jajaran Satreskrim Polres Batu Bara. Khususnya Kasat Reskrim AKP Masagus dan Kanit Tipidter Ipda Rizal yang dinilai tidak melakukan tindakan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Masagus, Kanit Tipidter Ipda Rizal, dan Humas Polres Batu Bara belum mendapat jawaban. Sikap “kompak bungkam” ini dinilai warga sebagai bentuk abai terhadap keresahan publik.

Warga menyebut salah satu terduga pelaku penambang berinisial Mrks sudah lama dikenal di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Menurut warga, pasir dijual ke proyek dan pengepul dengan harga Rp500.000 – Rp800.000 per mobil. Dengan estimasi puluhan mobil per hari dari 3 titik, potensi kerugian negara dari PNBP dan pajak ditaksir mencapai ratusan juta per bulan.

Baca Lainnya:  Diduga Hilang Kepercayaan Pada APH, Masyarakat Deli Serdang Bentuk Perkumpulan Peduli Keutuhan dan Kesetaraan Bantaran Sei Ular

Dampak lingkungan meliputi abrasi sungai, perubahan debit air, rawan banjir, dan kerusakan ekosistem DAS Besar.

Aktivitas tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 jo Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Serta PP No. 78 Tahun 2010 dan PP No. 22 Tahun 2021.

Warga mendesak Polres Batu Bara laksanakan tugas dengan jujur dan amanah.

“Stop aktivitas galian tersebut, sita alat berat, dan pasang garis polisi di lokasi,” tegas warga.

Selain itu warga juga mendesak Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, dan Bareskrim Polri segera turun tangan. Agar pelaku ditangkap, jaringan distribusi diperiksa, dan diusut tuntas dugaan kolusi yang terjadi.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Usut sampai ke akar-akarnya,” tutup warga.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *