Tiap Hari Keruk DAS Polres Batu Bara Tunduk Ke Penambang Galian Pasir ILEGAL di Sungai Besar Sukarame Warga Sebut Ada Kolusi Sejak Lama

Tiap Hari Keruk DAS Polres Batu Bara Tunduk Ke Penambang Galian Pasir ILEGAL di Sungai Besar Sukarame Warga Sebut Ada Kolusi Sejak Lama

SEKILASBERITA || BATU BARA — Aktivitas 3 titik galian pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai Besar, Desa Sukarame, Kabupaten Batu Bara, hingga Rabu 8 Juli 2026 masih bebas beroperasi.

Warga menduga kuat adanya pembiaran dan kolusi antara terduga pelaku tambang dengan Aparat Penegak Hukum sehingga penertiban tidak pernah dilakukan.

Berdasarkan pantauan, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat dan mesin sedot pasir berlangsung setiap hari sejak pagi hingga malam.

Truk pengangkut hilir mudik membawa material keluar lokasi.
Bantaran sungai sudah terkikis dan beberapa titik tanggul penahan tanah retak akibat getaran alat berat. Saat hujan, warga khawatir terjadi banjir dan jebolnya tanggul.

“Bebasnya mereka beroperasi sudah jelas ada yang membackup. Masa iya tiap hari buka, alat berat keluar masuk, tapi tidak ada yang menindak. Kami menduga ada kolusi dengan APH dan terkait lainnya,” ujar salah seorang warga.

Warga juga menyoroti kinerja jajaran Satreskrim Polres Batu Bara. Khususnya Kasat Reskrim AKP Masagus dan Kanit Tipidter Ipda Rizal yang dinilai tidak melakukan tindakan tegas.

Saat dikonfirmasi, warga menyebut keduanya “lupa” dengan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap tambang tanpa izin.

Warga menyebut salah satu terduga pelaku penambang berinisial Mrks sudah lama dikenal di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Menurut warga, pasir dijual ke proyek dan pengepul dengan harga Rp500 ribu – Rp800.000 ribu per mobil Dengan estimasi puluhan mobil per hari dari 3 titik, potensi kerugian negara dari PNBP dan pajak ditaksir mencapai ratusan juta per bulan. Dampak lingkungan abrasi sungai, perubahan debit air, rawan banjir, dan kerusakan ekosistem DAS.

Baca Lainnya:  Wakil Ketum GMOCT: Menteri Desa Diduga Pembacking Oknum Aktor Utama Korupsi Dana Desa

Berdasarkan Pasal 158 jo Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH.

Warga mendesak Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, dan Bareskrim Polri segera turun tangan
Agar Pelaku ditangkap dan alat berat disita dan jaringan distribusi diperiksa Diusut tuntas dugaan kolusi yang terjadi

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Usut sampai ke akar-akarnya,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Masagus, Kanit Tipidter Ipda Rizal, dan Humas Polres Batu Bara belum mendapat jawaban resmi.

(Team)

Masyarakat
Team

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *