SEKILASBERITA || SIMALUNGUN – Aktivitas galian C pasir di DAS Desa Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut, terus berjalan liar tanpa henti. Ironisnya, operasi tambang tanpa izin itu diketahui warga berlangsung terang-terangan, sementara aparat penegak hukum bungkam.
Berdasarkan keterangan warga Sei Mangke, lokasi galian tidak mengantongi IUP, izin lingkungan, maupun persetujuan masyarakat. Truk pengangkut hilir mudik setiap hari, jalan desa rusak, debu beterbangan, dan aliran sungai mulai keruh. Kerugian nyata dirasakan warga, tapi kepastian hukum tak kunjung datang.
Kapolres Simalungun yang di konfirmasi via WhatsAppRabu (25/6/2026), belum mendapatkan balasan konfirmasi.
Diamnya Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang kontras dengan amanat UU No.3/2020 tentang Minerba. Pasal 158 jelas menyebut: setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP/IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Alat berat pun wajib disita negara.
Pertanyaannya sederhana: jika hukum berlaku untuk semua, kenapa galian Sei Mangke seperti kebal hukum?
Dinas ESDM Prov Sumut dan DLH Simalungun juga belum terlihat turun ke lapangan. Satpol PP bungkam. Sementara negara dirugikan lewat potensi PNBP yang hilang, warga menanggung dampak lingkungan sendirian.
Warga Sei Mangke kini menuntut 3 hal: 1) Hentikan total aktivitas galian tanpa izin, 2) Segel alat berat dan periksa pemilik modal, 3) Kapolres Simalungun buka suara dan jelaskan kenapa laporan warga diabaikan.
“Jika aparat terus tutup mata, publik berhak curiga ada apa di balik galian Sei Mangke Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan cukong, tapi tajam hanya ke warga kecil.
(Team)







