SEKILASBERITA || BATU BARA – Keluhan warga soal penimbunan BBM bersubsidi di SPBU No. 14-212-259, Desa Tanjung, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara belum juga mendapat penanganan. Praktik itu disebut masih berlangsung hingga Minggu (16/8/2026).
Menurut warga, ada dua modus yang terus terjadi. Pertama, “langsir” jerigen dengan cara mengisi berulang kali dalam jumlah kecil. Kedua, mobil box kuning dan mobil “putih” yang diduga tangkinya dimodifikasi hilir mudik setiap malam untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Akibatnya, warga mengaku semakin sulit mendapatkan Solar. Antrean mengular, sementara kuota subsidi diduga disedot oknum.
Kekecewaan warga memuncak karena tidak ada tindakan dari aparat. Upaya konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir sempat dijawab “akan dicek”. Namun saat dikonfirmasi kembali, Kasat Reskrim memilih bungkam dan tidak merespons.
Hal yang sama juga terjadi kepada Kapolres Batu Bara AKBP Dony Wicaksono.
“Warga sudah capek. Solar susah, harga mahal. Di SPBU malah bebas keluar masuk mobil tangki modifikasi tiap malam. Lapor dijawab, ditanya lagi malah diam, tak berkutik,” ujar salah seorang warga.
Bahkan dalam keterangannya, warga menuding Kapolres dan Kasat Reskrim “memelihara dan melindungi para terduga pelaku”.
“Kasat Reskrim yang bolak-balik dikonfirmasi dan Kapolres lebih memilih diam. Diduga lebih tunduk kepada pelaku penimbunan,” tambah warga yang minta namanya dirahasiakan.
Tudingan itu tentu butuh pembuktian. Namun sikap bungkam aparat membuat kecurigaan publik semakin besar.
Secara hukum, penimbunan BBM subsidi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Perpres No. 191 Tahun 2014 juga jelas mengatur peruntukan BBM subsidi. SPBU yang terbukti terlibat terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin niaga dari Pertamina Patra Niaga.
Warga mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan Propam Polda Sumut segera turun melakukan sidak mendadak. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke oknum yang punya beking,” tegas warga.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Batu Bara, Kasat Reskrim, maupun pengelola SPBU 14-212-259.
(Team)







