SEKILASBERITA || BATU BARA – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar dan Pertalite diduga masih marak terjadi di SPBU No. 14-212-259 yang berlokasi di Desa Tanjung, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (14/8/26).
Warga setempat menyebut kegiatan tersebut beroperasi hampir setiap hari, dengan frekuensi paling tinggi terjadi pada malam hari.
Berdasarkan informasi dari warga, para pelaku menggunakan dua modus utama untuk mengangkut BBM subsidi.
Pertama, sistem “langsir” menggunakan jerigen. Pelaku mengisi BBM berulang kali dalam jumlah kecil untuk menghindari pantauan petugas.
Kedua, menggunakan mobil box jenis Fuse yang diduga telah dimodifikasi tangkinya. Mobil tersebut disebut rutin hilir mudik ke SPBU setiap hari, terutama pada malam hari, untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
BBM subsidi Solar dan Pertalite seharusnya disalurkan sesuai peruntukan bagi masyarakat yang berhak sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014. Penjualan kembali untuk ditimbun dinilai merugikan negara dan masyarakat.
Upaya konfirmasi terkait dugaan aktivitas ini telah dilakukan kepada Kapolres Batu Bara AKBP Dony Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir via pesan WhatsApp Mengatakan, “Maaf bang. Tadii lagi giat Kami cek ya. Terimakasih infonya.
Secara hukum, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, SPBU yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi administratif oleh Pertamina, mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak kerja sama dan pencabutan izin niaga.
Masyarakat berharap Kapolres Batu Bara AKBP Dony Wicaksono, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan sidak dan penindakan tegas di SPBU tersebut agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Hingga berita ini dituturkan Pihak Management SPBU 14-212-259 Masih dalam upayah konfirmasi.
(Team)







