Judi Ketangkasan di Need Spa Perdagangan Bandar Terpelihara Kapolsek dan Kapolres Simalungun Tolak Stop Aktifitas Haram Tersebut

Judi Ketangkasan di Need Spa Perdagangan Bandar Terpelihara Kapolsek dan Kapolres Simalungun Tolak Stop Aktifitas Haram Tersebut

Sekilasberita || Simalungun – Masyarakat Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun mendesak Kapolsek Perdagangan, Polres Simalungun menindak tegas praktik perjudian jenis ketangkasan “ikan-ikan” yang beroperasi di tempat usaha Need Spa dan beberapa titik lain di wilayah Kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, Rabu (12/8/26).

Kepada media Warga mengaku resah karena keberadaan lokasi tersebut diduga memicu meningkatnya aksi kejahatan dan gangguan keamanan di lingkungan dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami sangat resah dengan perjudian ini. Akhir-akhir ini banyak kejahatan dan kriminal lainnya muncul di sekitar lokasi,” kata salah seorang warga.

Menurut warga, aktivitas judi ketangkasan itu sudah berlangsung cukup lama dan membuat suasana desa tidak kondusif, terutama pada malam hari.

“Aktifitas ini sudah sangat lama beroperasi pihak kepolisian terkesan melakukan pembiaran kami menduga adanya konspirasi jahat antara bandar dan aparat.

Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjarnahor, S.H., M.H. terkait tindak lanjut laporan ini dilakukan pada Senin (10/8/2026).
Sebelumnya melalui pesan WhatsApp, Kapolsek sempat merespons dan berjanji akan menindaklanjuti.

“Informasi ini akan kami teruskan ke Kanit Reskrim untuk dilakukan langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Namun saat dikonfirmasi ulang, Kapolsek tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

Hingga Rabu (12/8/2026) siang, belum terlihat adanya tindakan atau penyelidikan di lokasi Need Spa oleh Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun yang juga dikonfirmasi mengenai keresahan masyarakat tersebut Memilih Mengabaikan konfirmasi, masyarakat menduga adanya pemberitaan terhadap bisnis haram tersebut.

Padahal jelas Praktik perjudian ketangkasan merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menjadi dasar pemberantasan segala bentuk perjudian di Indonesia.

Baca Lainnya:  PT Prima Mustika Chandra Klarifikasi Aksi Warga Tamansari: "Sudah Mengantongi Izin Lokasi"

Warga meminta Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melakukan penindakan agar aktivitas perjudian di wilayah tersebut dihentikan, dan di ungkap siapa saja yang terlibat.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60