SEKILASBERITA|| BATU BARA — Aktivitas galian C jenis pasir di Daerah Aliran Sungai Desa Sukarame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara masih melenggang bebas. Padahal pengerukan sudah mengikis bantaran sungai dan merusak lingkungan, Selasa (8/9/26).
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait pembiaran ini, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir memilih diam. Tidak ada jawaban, tidak ada tindakan.
Sejak beberapa bulan terakhir, alat berat ekskavator terlihat tiap hari mengeruk pasir di bantaran DAS. Puluhan dump truck keluar-masuk sejak pagi hingga malam, membuat jalan desa hancur dan debu beterbangan ke rumah warga.
Warga setempat menyebut aktivitas itu milik oknum berinisial Sitinjak dan AseG yang disebut “kebal hukum” di wilayah Air Putih.
“Jelas-jelas merusak sungai dan lingkungan. Tapi sampai sekarang tidak ada penindakan. Ada apa dengan Kapolres?” keluh seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.
Pembiaran ini memicu kemarahan warga. Mereka menilai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Pasalnya, Satreskrim Polres Batu Bara 18 hari lalu sempat mengamankan 4 orang di Sungai Dalu-dalu. Tapi untuk titik Sukarame yang lebih masif, tidak ada satupun langkah hukum.
“Kami mempertanyakan kinerja Kapolres Batu bara dan jajarannya Apakah ada tebang pilih atau karena sudah ada dukungan.
Aktivitas ini melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancamannya pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Warga mendesak Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto Dan Direktorat Kriminal Khusus segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Polres Batu Bara. Jika pembiaran terus terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan mati.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah kapolres harus bertanggung jawab jika aktifitas tersebut tidak di proses hukum.
(Team)







