Pembiaran Galian Pasir Ilegal di DAS Besar Sukarame, Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Batu Bara Dipertanyakan Warga Kecewa!

Pembiaran Galian Pasir Ilegal di DAS Besar Sukarame, Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Batu Bara Dipertanyakan Warga Kecewa!

SEKILASBERITA || BATU BARA – Hingga Senin 31 Agustus 2026, aktivitas galian pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai Besar, Desa Sukarame, Kabupaten Batu Bara, masih jalan seperti biasa tanpa hambatan.

Warga menyebutkan Tidak ada razia, Tidak ada penyegelan. Tidak ada satu pun alat berat yang disita.

Pantauan di lapangan menemukan 3 titik galian aktif Alat berat Excavator keruk Daerah Aliran sungai dan terus meraung dari pagi sampai sore hari. Truk-truk material keluar masuk tanpa henti.

Akibatnya sudah di depan mata bantaran sungai longsor, tanggul retak, jalan umum hancur. Warga hidup dalam cemas banjir dan kecelakaan.

“Setiap hari buka. Alat berat keluar masuk. Kalau dibilang aparat tidak tahu, itu mustahil. Ini jelas ada yang membackup,” kata warga yang menolak disebut namanya.

Sorotan tajam mengarah ke Satreskrim Polres Batu Bara. Laporan warga sudah berulang Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir dan Kapolres AKBP Dony Satria Wicaksono Hasilnya nihil.

Padahal aturannya jelas. UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Galian tanpa IUP pidana. Alatnya sita negara.

Dari 3 titik ini, omzet ditaksir ratusan juta per bulan. Pasir dijual Rp500 ribu sampai Rp800 ribu per truk. Negara dirugikan, warga yang menanggung bencana.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres dan Kasat Reskrim memilih bungkam. Tidak ada jawaban. Tidak ada jadwal penindakan.

Warga kini hanya punya satu harapan bermohon kepada Kapolri dan Polda Sumut turun langsung mengevaluasi Polres Batu Bara. Sebelum DAS Besar benar-benar mati dan bencana datang.

(Tim)

Masyarakat
Redaksi
Baca Lainnya:  Pengampunan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 September 2025

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *