SEKILASBERITA || BATU BARA — Aktivitas galian pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai Besar, Desa Sukarame, Kabupaten Batu Bara, masih beroperasi bebas hingga Rabu 26 Agustus 2026. Padahal warga sudah berulang kali mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusak lingkungan dan DAS tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ada 3 titik galian yang beroperasi setiap hari sejak pagi hingga malam. Alat berat dan mesin sedot bekerja nonstop, truk pengangkut hilir mudik keluar masuk lokasi.
Dampaknya sudah nyata. Bantaran sungai terkikis, tanggul penahan tanah retak akibat getaran alat berat, dan warga cemas banjir serta jebolnya tanggul saat hujan tiba. Di jalan, ratusan truk material juga merusak badan jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama anak sekolah.
“Bebasnya mereka beroperasi sudah jelas ada yang membackup. Masa iya tiap hari buka, alat berat keluar masuk, tapi tidak ada yang menindak,” ujar salah seorang warga.
Warga menilai pembiaran ini sudah berlangsung lama. Mereka juga menyoroti kinerja jajaran Satreskrim Polres Batu Bara, khususnya Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter yang dinilai tidak melakukan tindakan tegas.
Padahal secara hukum jelas. Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan bisa dipidana dan alatnya dapat disita negara. Kerugian negara juga besar. Pasir dijual Rp500 ribu – Rp800 ribu per mobil, dengan estimasi puluhan mobil per hari dari 3 titik. Potensi kerugian PNBP dan pajak ditaksir mencapai ratusan juta per bulan.
Tuntutan warga sudah disampaikan berulang penindakan hukum, penyitaan alat berat, dan penyegelan lokasi. Kapolres Batu Bara AKBP Doni Satria Wicaksono sebelumnya sempat menyatakan akan menurunkan tim untuk pengecekan dan penindakan. Namun hingga kini janji itu belum terbukti.
Keresahan semakin memuncak ketika media berupaya mengonfirmasi. Kapolres Batu Bara AKBP Dony Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir saat diminta tanggapan terkait pembiaran galian ilegal di DAS Besar Sukarame tidak merespon konfirmasi wartawan.
Sikap bungkam itu dinilai warga sebagai bentuk abai terhadap tupoksi penegakan hukum. “Kami menduga ada kolusi dengan APH dan terkait lainnya,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polres Batu Bara terkait jadwal dan hasil penindakan di lapangan.
Warga berharap Kapolri dan Polda Sumut segera mengevaluasi kinerja Polres Batu Bara. Jika pembiaran terus terjadi, kerusakan DAS Besar Sukarame akan semakin parah dan menimbulkan bencana ekologis.
(Team)







