SEKILASBERITA || SIMALUNGUN – Praktik perjudian ketangkasan jenis “ikan-ikan” di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga masih beroperasi hingga saat ini. Ironisnya, alih-alih menindak, aparat justru diduga melakukan pembungkaman terhadap media, Sabtu (15/8/26).
Hal ini diungkapkan warga Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Rabu (15/8/2026). Menurut warga, lokasi perjudian berada di tempat usaha Need Spa dan beberapa titik lain di Kecamatan Bandar. Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung lama dan meresahkan.
“Kami sangat resah. Belakangan ini kejahatan dan gangguan keamanan di sekitar lokasi sering terjadi, apalagi malam hari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Upaya konfirmasi pun dilakukan ke Polsek Bandar Huluan. Pada Senin (15/8/2026), Kapolsek Iptu Patar Banjarnahor sempat merespons melalui WhatsApp dan berjanji akan meneruskan informasi ke Kanit Reskrim.
Namun setelah itu, nomor WhatsApp wartawan yang melakukan konfirmasi justru tidak bisa dihubungi. Diduga nomor tersebut telah diblokir.
“Pas nanya lagi, WA-nya sudah centang satu terus. Ditelepon juga tidak aktif,” kata sumber media ini.
Tidak berhenti di situ. Konfirmasi juga dilayangkan kepada Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dan Kasat Reskrim Polres Simalungun. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya kompak tidak memberikan jawaban.
Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa bisnis haram tersebut merupakan “peliharaan” oknum tertentu sehingga tidak tersentuh hukum.
Warga mendesak Kapolres Simalungun segera turun tangan menutup lokasi perjudian dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat maupun yang membekingi.
“Kalau memang tidak ada pembiaran, buktikan dengan tindakan. Tutup sekarang juga,” tegas warga.
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu juga melanggar UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke Kapolres Simalungun dan Kasat Reskrim masih belum mendapat tanggapan.
(Team)







