SEKILASBERITA || BATU BARA – Dugaan penyimpangan BBM bersubsidi Jenis Solar dan Pertalite di SPBU No. 13-212-110, Desa Sukaraja, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara kembali memanas dan kebal hukum, Sabtu (5/9/26).
Pemandangan yang sama hampir 24 jam mobil tangki kuning, mobil box putih, dan puluhan motor dengan jerigen mengular di area SPBU tersebut.
Padahal jelas, aturan BPH Migas melarang keras pengisian BBM subsidi ke jerigen untuk dijual kembali dan diduga SPBU tersebut kerap melayani mobil tangki dan mobil box modifikasi.
Kali ini, kekecewaan warga memuncak. Upaya konfirmasi ke Kapolres Batu Bara AKBP Dony Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir tidak respon. Meski sebelumnya sempat menanggapi akan menindaklanjuti aktifitas tersebut.
Kebungkaman itu memicu kecurigaan. Warga mulai menduga ada “permainan” di balik SPBU tersebut.
“Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa bungkam? Jelas-jelas SPBU ini diduga jadi tempat permainan. Ada apa ini?” kata salah seorang warga dengan nada kesal.
Sebelumnya, warga juga meragukan keseriusan Polres dalam menindak. Mereka menilai langkah yang diambil sebelumnya sebatas pencitraan.
Kini desakan warga semakin keras. “Segel sekarang dan amankan para terduga pelaku termasuk pihak SPBU. Itu sudah sesuai undang-undang,” tegas warga lain.
Bahkan warga meminta Polda Sumut turun langsung jika Polres Batu Bara terus diam.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU No. 13-212-110.
Perlu diketahui, Perpres No. 191 Tahun 2014 jo. Peraturan BPH Migas mewajibkan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Pelanggaran distribusi dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Publik kini menunggu. Apakah kebungkaman ini pertanda pembiaran, atau memang akan ada tindakan nyata.
(Team)







