Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13-212-110 Sukaraja Dibiarkan Warga Desak Polres Batu Bara Ungkap, Kapolres: OK Saya Pastikan Kembali??

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13-212-110 Sukaraja Dibiarkan Warga Desak Polres Batu Bara Ungkap, Kapolres: OK Saya Pastikan Kembali??

SEKILASBERITA || BATU BARA – Dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi di SPBU No. 13-212-110, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, memicu sorotan publik, Senin (31/8/26).

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Wicaksono sempat memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dilayangkan wartawan.

“Ok saya pastikan kembali,” ujar AKBP Dony Wicaksono saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2026) namun ketika dikonfirmasi lanjutan pihak nya malah mengabaikan konfirmasi.

Warga setempat mengeluhkan praktik pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan pengakuan warga, SPBU tersebut diduga tidak hanya melayani kendaraan, tetapi juga melayani pengisian menggunakan jerigen dalam jumlah besar serta mobil tangki CPO.

Praktik tersebut disebut berlangsung setiap hari. Puncaknya menjadi sorotan pada Jumat (29/8/2026), ketika antrean panjang kendaraan pribadi dan sepeda motor terjadi di SPBU.

“Yang pakai motor dan mobil pribadi bisa sejam lebih mengantre. Giliran yang membawa jerigen dan tangki CPO justru langsung dilayani. Solar dan Pertalite dua-duanya,” ujar salah seorang warga.

Warga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti berupa foto dan video kepada pihak kepolisian. Mereka mendesak Polres Batu Bara segera melakukan penindakan dan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami butuh tindakan nyata di lapangan. Periksa CCTV, buku penjualan, dan stok. Jangan tebang pilih,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 13-212-110 belum memberikan keterangan resmi. Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir juga belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi wartawan.

Penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Lainnya:  DAS Bah Bolon dan Air Putih Digali Tanpa Libur Ratusan Truk Leluasa Tiap Hari, kapolres, Kanit Tipidter Polres Batu Bara Diduga Tunduk Ke Pengusaha Kadus M sitinjak & AsNg

Selain itu, Perpres No. 191 Tahun 2014 mengatur bahwa Solar dan Pertalite subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok yang berhak. SPBU yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif oleh BPH Migas dan Pertamina, berupa teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Warga mendesak Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara segera bertindak agar subsidi BBM yang dialokasikan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *