SEKILASBERITA || BATU BARA – Kamis 27 Agustus 2026, Keberadaan satu unit excavator yang diamankan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin jenis pasir di Kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu 19 Agustus 2026, hingga kini belum jelas.
Tim Sekilasberita telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Batu Bara AKBP Dony Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir terkait lokasi penyimpanan barang bukti tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Dalam upaya konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batu Bara mengarahkan awak media untuk menghubungi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Rizal.
Saat dikonfirmasi via whatsapp, Kanit Tipidter Polres Batu Bara Ipda Rizal menyatakan bahwa barang bukti berupa satu unit excavator telah dititipkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara.
“Barang bukti excavator sudah kami titipkan di kantor PU untuk diamankan,” ujar Kanit Tipidter kepada sekilasberita.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, tim media melakukan pengecekan ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara.
Hasilnya, excavator yang dimaksud tidak ditemukan di lokasi. Petugas di kantor juga tidak dapat menunjukkan dokumen Berita Acara Serah Terima penitipan barang bukti.
Pengecekan selanjutnya dilakukan di Mapolres Batu Bara. Berdasarkan pantauan, barang bukti yang saat ini berada di Mapolres hanya 2 unit mobil Cold Diesel. Sementara excavator tidak terlihat dan tidak terdata.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 44 ayat 1, penyidik wajib menyimpan barang bukti di tempat yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila barang bukti tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat berimplikasi pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 421 KUHP mengatur tentang pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban menyimpan barang bukti dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara Pasal 372 Jo 374 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan yang ancaman hukumannya dapat ditambah 1/3 jika dilakukan oleh pejabat karena jabatannya.
Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara terkait penerimaan barang bukti tersebut.
Upaya konfirmasi juga akan terus dilakukan kepada pihak Polres Batu Bara agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
(Team)







