Redaksi

Sekilasberita86 diterbitkan Oleh PT. HASNA BERKAH BERSAMA dengan Badan Hukum Surat Keputusan Kemenkumham :

AHU-040202.AH.01.30.Tahun 2023

Tanggal 08 Juni 2023

NPWP Perusahaan: 392142030444000

Terdaftar di Online Single Submission (OSS)
Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha: 0806230112303

KBLI Portal Berita Online: 63122

Alamat Kantor Redaksi Pusat

Jl. Petamburan 1 Tanah Abang Jakarta Pusat

Jl. Cibesel Jatinegara Jakarta Timur

Jl. Perum Bojong Asri Kabupaten Bogor Jawa Barat

Jl. Raya Laswi RT. 01/08 Desa Serangmekar Ciparay Kab. Bandung

+62 895-3289-66683  –+62 881-0122-41370

Pendiri

Wiwit Priono

Pimpinan Perusahaan

Mahfuzan

Novy Anggriani, S.Pd

Wiwit Priono

Dewan Pembina

Prof. Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH.
(Ketua LBH MPK)

Heintje Grontson Mandagie, A.Md (Ketua Dewan Pers Indonesia “DPI”)

Penasehat Hukum

Anton Haekal (Ketua LEMBAKUM Anak Negeri)

Pimpinan Redaksi

Wiwit Priono

Wakil Pimpinan Redaksi

Affandi, C.EJ

Ahmad

Bendahara

Novy A., S.Pd

Team IT

Achmad Agung Purnomo

Team Media Sosial

Semua Anggota Aktif

Editor YouTube

Redaktur Berita:

TARIF IKLAN :
Satu Halaman Warna (Colour) Rp. 5.000.000, Satu Halaman Hitam Putih (black and white) Rp. 4.500.000.

Nomor Rekening :

-BCA – 5530721851 a/n Shagita Sasalbilah

BSI 7181371387 a/n Wiwit Priono

BRI 013201024136533 a/n Wiwit Priono

Bilamana Ada Oknum Atau Orang Yang Mengatasnamakan Portal Sekilasberita86.com selain nama nama di atas dan dibawah Ini, dengan memperlihatkan identitas dan Surat Tugas Peliputan. Harap untuk tidak dilayani. Dan Jika memaksa mohon kiranya oknum/ orang tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Wartawan, Wartawati Reporter Sekilasberita86

Jawa Barat

Kab. Bekasi : Sari Donna Meriani

Kabiro Indramayu: Dauri Duryanto

Sumatera Barat

Akbar (Kaperwil)

M.Ridwan (Wakaperwil)

Ahmad Andi (Kabiro)

Ali (Biro)

Ardy  (Wartawan)

Sumatera Selatan

Irhansyah ( Kaperwil )

Abdul Rahman Pratama ( Wartawan Sumsel )

Biro Ogan Ilir)

Sumatera Utara

Dedi Priyadi, SH (Kaperwil)

Tek An Samuel ( WaKAPERWIL)

Suryadi (Biro Labuhanbatu)

Wartawan Labuhanbatu: Azwir Harahap

Jhoni Permana Sinurat (Biro Deli Serdang)

Provinsi Jambi

Harpai Priswandi (Kaperwil)

Masril Gunawan (Kabiro Kab. Merangin)

WAkabiro Merangin: Budi

Wartawan Merangin: dan Mayar

Sulawesi Utara

Irwan (Kaperwil)

Perwakilan Jawa Timur

KAperwil: Erwansyah

Wakaperwil:

Kab Tegal: Herman Mo (Kabiro)

Wartawan Nasional

Mahfuzan, Irwan, Ahmad, Akbar, Ridwan, Ahmad Andi, Ali, Ardy

Jika ada yang menemukan wartawan atas nama sekilasberita86 tapi tidak ada di box Redaksi itu bukan bagian dari team kami

 

Dampak Sangsi Copy-Paste Berita Ke Website Berita Online Pada Aturan Etika Dan Ekspansi Hukum

Copy-paste berita dari satu platform ke platform lainnya, terutama di dunia media online, merupakan praktik yang sering terjadi, Di tengah kemudahan akses informasi yang berkembang pesat, banyak pihak, baik individu maupun perusahaan, menipu untuk menggunakan berita yang sudah dipublikasikan oleh media lain tanpa izin, Namun, dari sisi hukum dan etika jurnalistik, tindakan ini menimbulkan sejumlah masalah serius yang tidak dapat diabaikan.

Hak Cipta dalam Konteks Jurnalistik
Pada dasarnya, berita atau karya jurnalistik dilindungi oleh undang-undang hak cipta.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa setiap karya tulis, termasuk berita, adalah milik penulis atau media yang mempublikasikannya, Karya-karya tersebut tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa izin dari pemilik hak cipta, Jika seseorang atau suatu situs web menyalin berita tanpa seizin media atau penulis aslinya, maka tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta.

Hak cipta memberikan eksklusivitas kepada pemilik karya untuk mengontrol bagaimana karya tersebut digunakan, Hal ini mencakup hak untuk mendistribusikan, memodifikasi, dan mempublikasikan ulang karya, Oleh karena itu, melakukan copy-paste berita tanpa izin melanggar hak eksklusif tersebut, dan dapat dikenai sanksi hukum berupa tuntutan perdata hingga pidana, bergantung pada kerugian yang diderita oleh pihak yang dilanggar.

UU ITE dan Tindak Pidana di Dunia Digital.
Selain pelanggaran hak cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku copy-paste berita tanpa izin.

Pasal-pasal dalam UU ITE menekankan pada penyebaran informasi tanpa izin yang dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain, Praktik ini sering dianggap sebagai tindakan perlindungan informasi dan penyebarluasan konten tanpa hak, yang dapat mengarah pada tuntutan hukum.

Pasal 32 UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik ke sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.” Dalam konteks ini, berita yang dipublikasikan di media digital termasuk dalam kategori dokumen elektronik.

Etika Jurnalistik : Kredibilitas dan Kejujuran.

Di luar aspek hukum, copy-paste berita tanpa izin juga melanggar etika jurnalistik, Salah satu prinsip utama dalam dunia jurnalistik adalah kejujuran dan kredibilitas, Jurnalis dan media mempunyai kewajiban untuk menyajikan informasi yang asli dan kredibel, serta menghargai karya orang lain. Praktik copy-paste menunjukkan kurangnya kejujuran dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

Media yang terbukti melakukan hal ini akan kehilangan kepercayaan publik, yang dapat merusak reputasi jangka panjang, Media yang hanya menyalin berita menghasilkan karya asli dianggap tidak memiliki kontribusi nyata terhadap dunia jurnalistik.

Selain itu, ketidak jujuran semacam ini juga merugikan jurnalis yang bekerja keras untuk melakukan penelitian, wawancara, dan menulis berita, Tanpa penghargaan yang layak, jurnalisme bisa kehilangan integritas dan kualitasnya.

Pengecualian dan Penggunaan Wajar.

Namun, dalam konteks jurnalistik, dikenal istilah “penggunaan wajar” atau penggunaan wajar, Penggunaan yang wajar memungkinkan pihak lain untuk mengambil kutipan berita dalam jumlah terbatas, selama tujuan penggunaannya adalah untuk pendidikan, penelitian, atau kritik.

Selain itu, sumber asli berita harus dicantumkan dengan jelas, Praktik ini umumnya diterima di dunia jurnalistik, dengan syarat tidak menyebarkan hak cipta secara keseluruhan dan tidak mengambil keseluruhan konten tanpa seizin terlebih dahulu ke Hak Cipta penerbit berita.

Dalam hal pelanggaran hak cipta atas copy-paste berita, konsekuensinya bisa sangat serius, Pemilik hak cipta bisa mengajukan tuntutan hukum perdata, meminta ganti rugi materi, atau menuntut pencabutan konten yang melanggar.

Dalam kasus pelanggaran yang lebih parah, pelaku bisa dikenai hukuman pidana berupa denda dan bahkan penjara.

Sanksi semacam ini bertujuan untuk menegakkan aturan hak cipta dan melindungi industri jurnalistik dari praktik yang merugikan.

Selain itu, media yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta akan kehilangan kredibilitas dan bisa menghadapi boikot atau penurunan pembaca.

Kesimpulan, “Dalam era digital saat ini, di mana akses informasi sangat mudah, perlindungan hak cipta menjadi semakin penting, “Copy-paste berita tanpa izin, meskipun terlihat mudah dan praktis, melanggar hukum hak cipta dan prinsip-prinsip etika jurnalistik, Oleh karena itu, media atau individu yang ingin menggunakan berita dari sumber lain harus memastikan bahwa mereka mendapatkan izin yang diperlukan atau mematuhi ketentuan penggunaan wajar, Ini penting tidak hanya untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas dan kredibilitas di dunia jurnalistik.