Warga Tunggu Tindakan Tegas Polres Batu Bara Terkait Dugaan Penimbunan Solar dan Pertalite di SPBU 13-212-110 Sukaraja Air Putih, Kapolres dan Kasat Reskrim Diam Dikonfirmasi?

Warga Tunggu Tindakan Tegas Polres Batu Bara Terkait Dugaan Penimbunan Solar dan Pertalite di SPBU 13-212-110 Sukaraja Air Putih, Kapolres dan Kasat Reskrim Diam Dikonfirmasi?

SEKILASBERITA || BATU BARA — Aktivitas penyaluran BBM bersubsidi di SPBU No. 13-212-110, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, diduga menyimpang. Selain solar, warga juga menduga SPBU tersebut melayani penimbunan BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dan mobil tangki CPO. Praktik ini disebut berlangsung setiap hari, Jumat (28/8/26).

Warga mengaku harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM subsidi. Namun di saat yang sama, sejumlah orang yang membawa jerigen dalam jumlah banyak justru lebih dulu dilayani.

“Yang pakai motor dan mobil pribadi bisa sejam lebih ngantri. Giliran yang bawa jerigen sama tangki CPO malah langsung dilayani. Solar dan Pertalite dua-duanya,” ujar salah seorang warga, Jumat (28/8/2026).

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara disebut telah menerima informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Kini warga menunggu langkah Polres Batu Bara untuk melakukan penindakan di lapangan agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 13-212-110 belum memberikan keterangan resmi.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Wicaksono dan Kasat Reskrim Binrod Situngkir yang dikonfirmasi via whatsapp belum menanggapi konfirmasi wartawan.

Tindakan penimbunan dan penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, Perpres No. 191 Tahun 2014 mengatur solar dan pertalite subsidi hanya untuk masyarakat yang berhak. SPBU yang terbukti melanggar juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha oleh BPH Migas dan Pertamina.

Baca Lainnya:  DAS Dikeruk 24 Jam, Tebing Terancam Longsor Aktivitas Galian Pasir Ilegal di Nagori Sei Mangkei Bungkam Polres Simalungun

Warga berharap Polres Batu Bara segera melakukan penindakan, termasuk memeriksa CCTV, buku penjualan, dan stok BBM di SPBU tersebut.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60