SEKILASBERITA || SIMALUNGUN – Aktivitas penambangan Galian C tanpa izin kembali meresahkan warga Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Pantauan warga di lapangan, sejumlah alat berat jenis ekskavator hilir-mudik mengeruk Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mengambil pasir/batu. Pengerukan disebut berlangsung terus-menerus dan memicu kekhawatiran abrasi tebing serta banjir saat musim hujan, Selasa (23/6/26).
“Kami warga minta aktivitas ini dihentikan sekarang. DAS itu urat nadi desa. Kalau dikeruk terus, benteng sungai jebol, sawah dan rumah kami yang terendam,” ujar salah seorang warga Sei Mangkei, Selasa 23/6/2026.
Galian C merujuk pada penambangan pasir, batu, kerikil, dan mineral bukan logam lainnya. Sesuai UU Minerba No 3/2020, setiap penambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan/IUP atau SIPB. Tanpa izin, kegiatan itu masuk kategori ilegal dan dapat dipidana 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Kerusakan DAS juga melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU SDA No 17/2019. Pola kerusakan serupa sudah terjadi di sejumlah daerah Sumut: lubang galian dalam, tebing sungai tergerus, hingga ancaman longsor dan pendangkalan sungai di hilir.
Warga mengaku sudah menyampaikan keluhan ke Pangulu Nagori dan Camat Bosar Maligas. Namun hingga berita ini ditulis, alat berat masih terlihat beroperasi di titik keruk.
Upaya konfirmasi ke Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. terkait dugaan pembiaran Galian C ilegal di wilayah hukumnya belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan. Padahal Polres Simalungun sebelumnya diklaim responsif menangani 43 kasus 3C di wilayahnya.
Diamnya pimpinan Polres membuat warga bertanya-tanya: apakah penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Sei Mangkei akan sama cepatnya dengan kasus lain, atau justru “kebal hukum” seperti yang terjadi di beberapa aliran sungai lain di Sumut?
Praktisi hukum lingkungan menegaskan, pembiaran terhadap Galian C ilegal di badan/palung sungai berpotensi jadi delik bersama. “Kalau ada laporan + bukti dan tidak ditindak, itu bisa masuk ranah pengawasan Propam, Ombudsman, bahkan Kejaksaan lewat SP2HP,” katanya.
Warga Nagori Sei Mangkei mendesak UPT ESDM Sumut, Satpol PP Simalungun segera turun, cek izin, dan segel alat berat di lokasi. Kemudian Polres Simalungun Unit Tipidter Satreskrim diminta memproses pidana Minerba tanpa tebang pilih.
Selanjutnya DLH Simalungun dan BWS Sumatera II menutup titik keruk di sempadan/badan sungai.
Pemkab Simalungun segera memulihkan DAS yang sudah rusak agar tidak memicu bencana tahunan.
Hingga berita ini naik, belum ada papan IUP/SIPB terpampang di lokasi galian Tim media masih berupaya mengonfirmasi ke Kasi Humas Polres Simalungun, Camat Bosar Maligas, dan UPT ESDM Simalungun untuk keberimbangan berita.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan sesuai UU Pers No 40/1999.
(Team)







