Sekilasberita || Batubara – Deru mesin pengeruk pasir di bantaran Bah Bolon, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara tidak pernah padam, Kamis (25/6/26).
Tiga titik galian jalan terus setiap hari. Tidak ada garis polisi terpasang. Tidak ada alat berat disita. Tidak ada segel ditempel. Yang ada hanya tebing terkoyak, air sungai menghitam, dump truk melintas tanpa terpal, dan Jembatan Indrapura yang menurut warga kian mendekati ajal.
Di atas kertas, negara punya senjata hukum. UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 mengancam tambang tanpa izin dengan pidana penjara dan denda ratusan miliar. UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan negara melindungi Daerah Aliran Sungai. Di Tanah Merah, payung hukum itu terasa kosong. Bah Bolon tetap digali, sementara hukum belum menyentuh lumpur.
Warga menyebut M Sitinjak menjabat Kepala Dusun setempat dan diduga mengendalikan satu titik galian. Dua titik lain disebut dikuasai pihak berinisial Asng. Bagi warga ini penghinaan ganda. Penjaga kampung justru dituding jadi pengelola tambang.
“Seharusnya dia jaga kampung, bukan menggali kubur lingkungan,” sentak warga.
Lokasi ini bukan perawan. Dulu pernah digerebek karena disebut nihil izin. Begitu kamera dan sorotan pergi, alat berat kembali meraung seperti tidak pernah tersentuh hukum.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson dan Kanit Tipidter Ipda Rizal diduga “pasang muka tembok” terhadap konfirmasi wartawan sejak 17 Juni 2026. Pesan disebut terbaca, panggilan masuk, tapi balasan nihil. Hingga berita ini ditulis, Polres Batu Bara belum menurunkan police line, belum menyita alat berat, dan belum mengeluarkan rilis resmi terkait Bah Bolon.
Kepala Desa Pematang Tengah, Pak Sidabutar, yang dikonfirmasi soal keterlibatan salah satu Kepala Dusun dalam aktivitas tambang diduga ilegal di DAS Bah Bolon, juga memilih bungkam dan tidak memberi jawaban tegas.
Sikap diam itu dinilai warga seakan memberi ruang bagi kerusakan lingkungan di wilayahnya terus berjalan. Saat disinggung soal rangkap jabatan, jawabannya singkat
“Dia Kadus, tapi kalau kerjaan lain saya kurang tahu dan arti rangkap jabatan yang saudara bilang saya tak paham. Terima kasih atas informasinya.”
Kebisuan aparat melahirkan tuduhan paling pahit dari warga: “Dikonfirmasi berulang kali Kapolres Batu Bara tolak penindakan. Warga menduga adanya kongkalikong dengan perusak lingkungan tersebut.”
Tebing sungai longsor karena dikeruk tanpa kaidah. Air Bah Bolon keruh, menghantam warga hilir yang bergantung pada sungai.
Dump truk tanpa terpal menebar debu dan material ke jalan desa. Getaran alat berat menghajar pondasi Jembatan Indrapura, satu-satunya urat nadi penghubung warga. Jika jembatan runtuh, yang mati bukan hanya sungai, tapi akses, ekonomi, dan keselamatan warga.
Selama alat berat masih bebas meraung dan hukum belum turun ke lumpur Bah Bolon, warga menilai negara kalah telak di kampungnya sendiri. Mereka menuntut tiga hal tanpa tawar: segel lokasi sekarang juga, sita dan angkut semua alat berat, periksa tuntas legalitas izin serta dugaan keterlibatan oknum perangkat desa.
Hukum tidak boleh berhenti di teks undang-undang. Warga menuntut Kapolres Batu bara dan jajarannya berani jujur dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, Sebelum semuanya terlambat.
(Team)







