SIPROPAM POLRES KARO BANTAH TUDUHAN VIRAL, HASIL TES URINE NEGATIF

SIPROPAM POLRES KARO BANTAH TUDUHAN VIRAL, HASIL TES URINE NEGATIF

SEKILASBERITA || KABANJAHE – Seksi Profesi dan Pengamanan Sipropam Polres Karo melakukan penyelidikan internal dan tes urine terhadap sejumlah personel Satresnarkoba Polres Karo. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pemberitaan di media online dan media sosial yang menuding adanya keterlibatan anggota dengan bandar narkoba.

Pemberitaan tersebut terbit pada Senin 6/7/2026 dengan judul “Dua Oknum Polisi di Karo Diduga Terafiliasi dengan Bandar Narkoba, Hingga Modus Operandinya Terungkap!”.

Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha didampingi Kasipropam IPTU Hendri F. Marpaung, S.H., M.H. menyampaikan, pihaknya langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Satresnarkoba Polres Karo.

Personel yang diperiksa di antaranya Kaurbinops IPTU Laksana Perangin Angin, S.H., Kanit I IPDA Johan Syahputra, S.H., AIPTU Hesron Barus, serta AIPDA Alifren Jekson Ginting.

Hasil Penyelidikan: Tuduhan Tidak Terbukti

Dari hasil pemeriksaan, Sipropam tidak menemukan fakta yang mendukung tuduhan dalam pemberitaan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap personel maupun mekanisme kerja di lapangan, tidak ditemukan adanya informasi ataupun fakta bahwa barang bukti hasil pengungkapan berasal dari pihak lain sebagaimana tuduhan yang beredar,” ujar IPTU Hendri F. Marpaung, Rabu (8/7/2026) di Mapolres Karo.

Kasipropam juga menegaskan bahwa personel yang disebut dalam pemberitaan menyatakan tidak mengenal nama-nama maupun seseorang berinisial IL sebagaimana disebutkan dalam berita tersebut.

Tes Urine Negatif

Untuk memastikan integritas, Sipropam melaksanakan tes urine terhadap anggota yang disebut dalam pemberitaan. Hasilnya, seluruh personel dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika.

Selain itu, berdasarkan data Satresnarkoba Polres Karo, AIPTU Hesron Barus dan AIPDA Alifren Jekson Ginting justru aktif terlibat dalam pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Karo.

Baca Lainnya:  Ketum GMOCT: Tambak Udang Vanami di Desa Nyamplungsari, Pencemaran dan Kerugian Petani, Tokoh Masyarakat Minta GMOCT Viralkan agar Ditutup

Sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, Satresnarkoba Polres Karo mencatat kinerja signifikan dengan mengungkap 104 laporan polisi dan mengamankan 136 tersangka. Rinciannya 9 orang pengguna dan 127 orang pengedar narkotika.

Proses Pengungkapan Sesuai SOP

IPTU Hendri menjelaskan setiap pengungkapan kasus dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur. Penindakan dilakukan oleh satu unit atau tim yang dipimpin seorang perwira dan seluruh kegiatan didokumentasikan melalui foto maupun rekaman video.

Barang bukti yang ditemukan dari tersangka juga langsung dibawa ke ruang Satresnarkoba untuk diserahkan kepada penyidik. Penimbangan dilakukan di hadapan tersangka sebelum dilanjutkan gelar perkara.

Polres Karo Komitmen Jaga Integritas

Kasipropam menilai pemberitaan yang viral tersebut tidak didukung sumber yang jelas maupun identitas narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan fakta kinerja Satresnarkoba yang telah mengungkap ratusan kasus.

Meski demikian, Polres Karo menegaskan tidak akan mengabaikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat.

“Polres Karo berkomitmen menjaga integritas institusi. Sipropam akan senantiasa melakukan pengawasan dan pengamanan internal terhadap setiap pemberitaan viral yang melibatkan personel Polri, khususnya anggota Polres Karo. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup IPTU Hendri.

Hingga saat ini hasil penyelidikan belum menemukan fakta yang membenarkan tuduhan dalam pemberitaan tersebut.
Editor: red)

Humaspolreskaro
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60