HUKUM MANDUL DI SEI MANGKE BOSAR MALIGAS, GUBERNUR PERINTAH TUTUP GALIAN ILEGAL, KAPOLRES SIMALUNGUN DIDUGA KONGKALIKONG

HUKUM MANDUL DI SEI MANGKE BOSAR MALIGAS, GUBERNUR PERINTAH TUTUP GALIAN ILEGAL, KAPOLRES SIMALUNGUN DIDUGA KONGKALIKONG

SEKILASBERITA || SIMALUNGUN – Deru mesin pengeruk pasir di bantaran sungai Desa Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun tidak pernah padam beroperasi setiap hari tanpa hambatan. Hingga jumat, 26 Juni 2026.

Tidak ada garis polisi terpasang. Tidak ada alat berat disita. Tidak ada segel ditempel. Yang tersisa hanya tebing terkoyak, air sungai menghitam, dump truk tanpa terpal, dan jalan umum yang menurut warga kian rusak parah.

Padahal di atas kertas, negara punya senjata hukum. UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 mengancam tambang tanpa izin dengan pidana penjara dan denda ratusan miliar. UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan negara melindungi Daerah Aliran Sungai.

“Di Sei Mangke, payung hukum itu terasa kosong. Sungai tetap digali, sementara hukum belum menyentuh lumpur,” ujar warga setempat.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang diduga “pasang muka tembok” terhadap konfirmasi wartawan. Pesan disebut terbaca, panggilan masuk, tapi balasan nihil. Hingga berita ini ditulis, Polres Simalungun belum menurunkan police line, belum menyita alat berat, dan belum mengeluarkan rilis resmi.

Upaya konfirmasi kepada pihak pemilik tambang juga buntu disebut oknum satuan samping inisial DD. Saat dihubungi wartawan, nomor yang bersangkutan justru memblokir kontak media.

Kebisuan aparat melahirkan tuduhan paling pahit dari warga. “Dikonfirmasi berulang kali Kapolres Simalungun tolak penindakan. Warga menduga adanya kongkalikong dengan perusak lingkungan tersebut.

Dampaknya nyata. Tebing sungai longsor karena dikeruk tanpa kaidah. Air sungai keruh menghantam warga hilir. Getaran alat berat dan truk over tonase menghajar badan jalan umum, satu-satunya akses penghubung warga.

Baca Lainnya:  Sorak Sorai dan Tawa Meriahkan Perayaan 17 Agustus di Druntenkulon

“Jika jalan amblas, yang mati bukan hanya sungai, tapi akses, ekonomi, dan keselamatan warga,” kata warga.

Warga menuntut tiga hal tanpa tawar: segel lokasi sekarang juga, sita dan angkut semua alat berat, serta periksa tuntas legalitas izin galian.

Ironisnya, di hari yang sama, Kamis 25/6/26, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution justru menyatakan sikap tegas saat meninjau jalan rusak di Kabupaten Deli Serdang.

“Kita pastikan ditutup. Kita minta mereka mengurus izin,” ujar Bobby.

Menurutnya, galian C ilegal adalah salah satu penyebab kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase berlebih. Jika pelaku urus izin resmi, Pemprov akan siapkan akses jalan tersendiri agar tidak membebani jalan umum.

Perintah “tutup” dari level provinsi itu kontras dengan pembiaran yang terjadi di Simalungun.

“Hukum tidak boleh berhenti di teks undang-undang. Warga menuntut Kapolres Simalungun dan jajarannya berani jujur dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, sebelum semuanya terlambat,” tutup warga.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *