GAWAT!!! KAPOLRES, KASAT RESKRIM, KANIT TIPIDTER POLRES BATU BARA PAKAI JURUS BUNGKAM 3 TITIK GALIAN PASIR ILEGAL DI DAS BESAR SUKARAME DIPELIHARA

GAWAT!!! KAPOLRES, KASAT RESKRIM, KANIT TIPIDTER POLRES BATU BARA PAKAI JURUS BUNGKAM 3 TITIK GALIAN PASIR ILEGAL DI DAS BESAR SUKARAME DIPELIHARA

SEKILASBERITA || BATU BARA – Aktivitas galian pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai Besar, Desa Sukarame, Kabupaten Batu Bara masih beroperasi tanpa rasa takut. Hingga Jumat sore (10/7/2026), 3 titik lokasi itu disebut warga “kebal hukum”.

Pantauan di lapangan menunjukkan mesin sedot dan alat berat bekerja nonstop dari pagi sampai malam. Puluhan truk pengangkut pasir keluar masuk membawa material ke proyek dan pengepul.

Kondisi DAS Besar memprihatinkan. Bantaran terkikis hingga 3 meter. Tanggul penahan tanah di beberapa titik retak dan amblas akibat getaran alat berat. Warga khawatir banjir bandang saat musim hujan.

“Ini sudah darurat. Kalau dibiarkan, tanggul jebol dan rumah warga yang kebanjiran,” ujar warga setempat.

Warga menduga aktivitas ini bisa langgeng karena ada “main mata” dengan oknum.

“Kebalnya karena diduga ada upeti ke Polres Batu Bara. Masa tiap hari bising alat berat, truk hilir mudik, tapi tidak ada razia?” kata warga.

Kinerja Satreskrim juga disorot. Kasat Reskrim AKP Masagus dan Kanit Tipidter Ipda Rizal dinilai tidak ada tindakan.

Parahnya, Kapolres Batu Bara, Kasat Reskrim AKP Masagus, hingga Kanit Tipidter Ipda Rizal tidak mau tahu meski sudah bolak-balik dikonfirmasi wartawan Diduga Pakai Jurus Bungkam.

“Sikap kompak bungkam itu yang bikin kami tambah kecewa,” ujar warga.

Salah satu terduga pelaku disebut warga berinisial Mrks. Harga jual pasir Rp500.000 – Rp800.000 per mobil.

Dengan estimasi 30-50 mobil per hari dari 3 titik, potensi kerugian negara dari PNBP dan pajak ditaksir tembus ratusan juta per bulan.

Baca Lainnya:  Sering Terjadi Kecelakaan, Bupati Dairi Minta Pemerintah Pusat Bertindak Benahi Infrastruktur Jalan Nasional

Dampak lingkungan: abrasi, pendangkalan sungai, perubahan debit air, rusaknya habitat, dan rawan bencana.

Perbuatan ini melanggar Pasal 158 jo 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Ditambah PP 78/2010 dan PP 22/2021.

“Stop sekarang juga. Sita alat beratnya. Pasang garis polisi. Jangan pandang bulu,” tegas warga.

Warga mendesak Kapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, dan Bareskrim Polri turun langsung ke lokasi.

“Usut tuntas. Usut juga siapa yang membekingi. Jangan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” tutup warga.
(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *