SEKILASBERITA || BATU BARA – Aktivitas Galian C berupa pengambilan tanah urug di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Warga menyebut tambang itu sudah lama berjalan secara bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum Polres Batu Bara, Selasa (28/7/26).
Setiap hari puluhan truk pengangkut tanah urug keluar masuk lokasi. Akibatnya jalan desa rusak parah dan debu beterbangan hingga ke pemukiman warga.
“Aktivitasnya sudah berbulan-bulan. Kami sudah tanya ke pengelola, katanya tidak ada izin. Tapi sampai sekarang tidak ada yang berani menertibkan. Jalan kami hancur, anak-anak batuk-batuk kena debu,” ujar warga kepada Sekilasberita86, Selasa 28 Juli 2026.
Warga menilai ada pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Padahal sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Batu Bara dan Kanit Tipidter Ipda Rizal tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi, keduanya memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun terkait dugaan Galian C ilegal di wilayah hukumnya.
Sikap tidak merespon ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Publik menilai ada pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap tambang-tambang ilegal di Batu Bara.
Karena tidak ada tindakan dari Polres Batu Bara, warga bersama tokoh masyarakat mendesak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan menertibkan dan menutup aktivitas Galian C di Sumber Rejo.
“Kami sudah tidak percaya lagi di tingkat Polres diduga seperti tak bertaring. Kami minta Pak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sumut langsung turun. Periksa, sita alat beratnya, dan proses hukum pelakunya. Jangan biarkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum ini terus terjadi,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas Galian C di Desa Sumber Rejo masih beroperasi seperti biasa. Truk-truk pengangkut tanah urug masih hilir mudik setiap hari tanpa ada hambatan.
Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
(Team)







