SEKILASBERITA || BATU BARA – Aktivitas galian tanah timbun di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, tepatnya di samping jalur “Singapore Line” diduga ilegal kembali dikeluhkan warga. Lokasi yang menurut warga sudah beroperasi bertahun-tahun itu dinilai menimbulkan debu, kerusakan jalan, serta rawan kecelakaan akibat lalu lalang dump truk.
Pantauan di lapangan, Senin 12 April 2026, sejumlah alat berat terlihat beroperasi dan material tanah berserakan hingga ke badan jalan. Saat cuaca panas, debu tebal beterbangan ke permukiman. Saat hujan, akses jalan menjadi licin dan berlumpur.
Menurut keterangan warga, volume kendaraan pengangkut dari lokasi tersebut tergolong tinggi. “Ini sudah jalan bertahun-tahun Pak. Sehari bisa ratusan mobil truk keluar-masuk bawa tanah timbun. Jalan makin hancur, debu nggak berhenti,” ujar salah seorang warga Desa Perjuangan.
Warga lain menambahkan iring-iringan truk sering berbarengan dengan jam berangkat dan pulang pelajar serta pekerja. “Anak sekolah sama pekerja sering kaget papasan truk. Sudah beberapa kali ada yang nyaris jatuh karena jalan licin dan berdebu,” lanjutnya.
Warga meminta pengelola menyediakan penyiraman jalan, memasang rambu peringatan, menutup bak truk, serta mengatur jam operasional agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat atu lebih baik di tutup.
Secara peraturan, setiap kegiatan pertambangan/galian wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan usaha memiliki IUP/IPR/IUPK dan RKAB serta menerapkan kaidah pertambangan yang baik. PP No. 96 Tahun 2021 menegaskan pemegang izin harus menjaga keselamatan kerja, kelestarian lingkungan, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Sementara UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 25 & 28 mengatur setiap kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi jalan wajib memiliki izin dan rambu. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH juga mewajibkan pengendalian pencemaran debu dan air serta meminimalkan dampak ke masyarakat sekitar.
Upaya konfirmasi terkait status perizinan, pengawasan, dan penindakan telah dilakukan redaksi melalui WhatsApp kepada pihak terkait, termasuk Kanit Tipidter Polres Batu Bara IPDA M. Alif Zhafar Ghali untuk diteruskan kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan/respons. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada instansi berwenang maupun pengelola lokasi.
Warga meminta dengan tegas kepada kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu dan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson, Dinas ESDM, DLH, Satlantas/Polres, dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera meninjau lokasi. Jika aktivitas telah berizin, diminta dipastikan kepatuhan terhadap aturan. Jika belum berizin atau melanggar ketentuan, warga meminta tindakan tegas sesuai hukum agar aktivitas jangka panjang ini tidak terus merugikan publik.
(Team)







