Tolak Penindakan Galian C Ilegal Disebut milik H Marpaung? Kapolres Batu bara, kasat reskrim hingga Kanit Tipidter Pakai jurus Jitu Membisu Dikonfirmasi Wartawan!

Tolak Penindakan Galian C Ilegal Disebut milik H Marpaung? Kapolres Batu bara, kasat reskrim hingga Kanit Tipidter Pakai jurus Jitu Membisu Dikonfirmasi Wartawan!

SEKILASBERITA || BATU BARA – Aktivitas galian tanah timbun di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, terpantau masih beroperasi hingga detik ini. Pantauan lanjutan redaksi Sekilasberita86.com menunjukkan sejumlah alat berat tetap bekerja dan dump truk hilir mudik mengangkut material, padahal keluhan warga serta bukti foto sudah beredar sejak Senin 12 April 2026.

Di lapangan, debu dari badan jalan masih beterbangan saat cuaca panas. Bekas lumpur dan material tanah juga masih berserakan ke aspal saat hujan. Kondisi itu, menurut warga, terus mengganggu pengguna jalan, pelajar, dan pekerja yang melintas setiap hari.

Sebelumnya redaksi telah melayangkan konfirmasi resmi via WhatsApp kepada Kanit Tipidter Polres Batu Bara IPDA M. Alif Zhafar Ghali, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan hingga Ke kasatreskrim Polres Batu bara. Pertanyaan menyangkut status perizinan, pengawasan, dan langkah penertiban.

Namun Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari Kapolres maupun Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara, warga menduga Polres batu bara menolak melakukan penindakan. Redaksi juga belum menerima informasi adanya tindakan pembinaan, penertiban, maupun penyegelan di lokasi galian tersebut. Aktivitas di titik “Singapore Line” itu dengan demikian masih berjalan seperti sedia kala.

Dari sisi regulasi, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan setiap usaha galian memiliki IUP/IPR/IUPK dan RKAB. PP No. 96 Tahun 2021 serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH* mengatur kewajiban menjaga lingkungan dan tidak mengganggu kepentingan umum. UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 25 & 28 melarang kegiatan yang merusak fungsi jalan tanpa izin dan rambu.

Baca Lainnya:  Setelah Graha Pers, Kini Gedung PDIP Juga Diminta Kosong: Suhu Politik Indramayu Memanas

Warga Desa Perjuangan kini mempertanyakan komitmen aparat. “Foto dan bukti sudah jelas di lapangan Pak. Kami hanya mau tahu, ini akan ditertibkan atau dibiarkan terus? Kami titip amanah ke Pak Kapolres AKBP Doly Nelson,” ujar seorang warga.

Nama “H. Marpaung” sempat disebut warga sebagai pihak yang diduga menguasai lokasi. Namun redaksi belum menerima dokumen atau pernyataan resmi yang memverifikasi kepemilikan/pengelolaan tersebut. Sekilasberita86.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang namanya disebut, Kapolres Batu Bara, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, Pemkab Batu Bara, Dinas ESDM, dan DLH untuk menyampaikan data perizinan serta langkah hukum yang diambil.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *