SEKILASBERITA || BATU BARA – Aktivitas lapak judi jenis “ketangkasan/tembak ikan” diduga masih beroperasi leluasa di wilayah Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Lokasi yang disebut warga berada di area samping Momoy dan Petatal, dengan jaringan yang “nyasar” hingga Indrapura.
Berdasarkan pantauan dan laporan warga, mesin-mesin berkedok game ketangkasan itu buka setiap hari dengan sistem koin/tiket yang dapat ditukar hadiah uang. Kondisi ini dinilai meresahkan karena beroperasi di ruang publik dan mudah diakses warga, termasuk remaja.
“Kami sudah resah lama. Katanya bebas beroperasi tanpa hambatan. Minta Polres Batu Bara segera stop bisnis haram ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Minggu (14/6/26).
Warga juga menyebut ada sosok berinisial “RK” yang diduga mengkoordinatori lapak tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian terkait kebenaran identitas maupun keterlibatan pihak tersebut.
Secara hukum, segala bentuk perjudian termasuk mesin ketangkasan yang memakai taruhan dan hadiah uang masuk Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Polda Sumut dan Polres jajaran juga rutin menggelar Operasi “Pekat Toba” untuk menindak penyakit masyarakat termasuk judi.
Warga Tanjung Tiram, Petatal, Momoy, hingga Indrapura mendesak Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson segera melakukan razia dan penindakan tegas. Mereka meminta lokasi yang diduga jadi pusat aktivitas judi ditutup permanen dan diproses hukum sesuai aturan.
“Kami siap jadi saksi dan kasih titik lokasi. Jangan sampai bisnis haram ini terus jalan di depan mata aparat,” tegas warga lain.
Hingga berita di turunkan, konfirmasi ke Kapolres Batu Bara belum mendapat jawaban. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak yang keberatan dan disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Team)







