Tambang Pasir Bahbolon Bosar Maligas Terus Keruk Daerah Aliran Sungai, Direktur GACD Desak Polda Sumut, Menteri ESDM & KPK Turun Tangan

Tambang Pasir Bahbolon Bosar Maligas Terus Keruk Daerah Aliran Sungai, Direktur GACD Desak Polda Sumut, Menteri ESDM & KPK Turun Tangan

Sekilasberita || Simalungun – Aktivitas penambangan pasir galian C di aliran Sungai Bahbolon, Nagori Perdagangan I, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, masih meraung hingga hari ini. Excavator mengeruk, truk hilir-mudik keluar-masuk lokasi tanpa tanda akan berhenti, Jumat (19/6/26).

Warga setempat cemas dampak jangka panjangnya. “Warga takut jika terus dibiarkan hal ini terjadi, pengusaha makin kaya namun anak cucu kelak menerima dampaknya,” ujar warga yang identitasnya dirahasiakan. Bahbolon adalah nadi air dan penahan tebing, sehingga keruk liar dinilai rawan abrasi dan longsor.

Kejanggalan administrasi di plang lokasi makin menguatkan kecurigaan. Terpampang “CV. KOWA WOOD MILL” dengan label “Izin Usaha Pertambangan Penggalian Pasir”, NIB 127700332136, Nomor Izin 1277003321360004, KBLI 08104, lokasi “Bah Bolon, Nagori Perdagangan I”. Namun alamat kantor justru di Dusun I Kelurahan Simpang Kopi, Sei Suka, Kab. Batu Bara. Nama “Wood Mill” berbenturan dengan KBLI 08104 untuk pasir/kerikil sungai. Penulisan NIB kiri-kanan plang juga tidak sama.

Konfirmasi ke Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor hanya berujung kiriman foto/video plang dengan vonis sepihak “resmi”, tanpa menunjukkan IUP Gubernur, UKL-UPL/AMDAL, atau rekomendasi BBWS. CV Kowa Wood Mill berinisial HJ MN bungkam. Dinas ESDM Provsu, DPMPTSP, dan DLH Simalungun belum memberi jawaban. Kabid LH Provsu Zai, saat ditanya tindak lanjut AMDAL galian C, membalas, “Maaf bang lagi di rumah sakit”.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang hingga saat ini tidak menggubris konfirmasi wartawan.

Ketua LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang, SH., MH., sangat menyayangkan jika Dinas ESDM Sumut maupun kabupaten dan Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan izin galian C di titik tersebut.

Baca Lainnya:  Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

“Ini kan Daerah Aliran Sungai, tidak semudah itu mengeluarkan izin kalaupun ada izinnya. DAS punya syarat teknis: KKPR, rekomendasi BBWS, UKL-UPL/AMDAL. Kalau asal keluar izin, jelas melanggar,” kata Andar.

Ia meminta Menteri ESDM menurunkan Dirjen Minerba ke lokasi dan APH terkait. “Demi masa depan anak cucu kita, harus dicek langsung ke lapangan,” tegasnya.

Andar juga menyorot potensi penyimpangan: “Komisi Pemberantasan Korupsi juga harus tahu mengenai hal ini. Jangan nanti ada kolusi di dalamnya memberikan izin kepada konsesi yang salah. Berarti ada apa di dalamnya,” tegas Andar GACD.

Secara hukum, PP 5/2021, UU 3/2020 Minerba, dan PP 22/2021 PPLH mewajibkan NIB, KKPR, Persetujuan Lingkungan, IUP Operasi Produksi dari Gubernur, serta rekomendasi teknis BBWS untuk aktivitas di sungai/DAS. Pasal 158 UU 3/2020 mengancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi yang menambang tanpa IUP/IUPK.

Warga mendesak Pemkab Simalungun, Pemprov Sumut, Dinas ESDM, DLH, BBWS Sumatera II, KPK, serta aparat penegak hukum segera audit dokumen, segel alat berat, dan hentikan operasi jika terbukti ilegal. Hingga berita ini naik, pengerukan di Bahbolon Bosar Maligas masih berlangsung.

Pihak-pihak yang namanya disebut berhak memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40/1999.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60