SEKILASBERITA || BATU BARA – Razia Polda Sumut, Polres Batu Bara seolah tak pernah ada. Hingga Jumat (20/6/26), tiga titik tambang pasir ilegal di Daerah Aliran Sungai Bah Bolon, Desa Tanah Merah, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, tetap merauk material tanpa izin. Tak ada police line. Tak ada penyegelan. Tak ada alat berat disita. Yang ada hanya dump truk tanpa terpal hilir-mudik merusak DAS.
Satu titik diduga milik M Sitnjak. Dua titik lain ditengarai dikuasai inisial Asng. Lokasi yang sama pernah digerebek karena nihil IUP/IPR/IUPK dan Amdal. Tapi setelah sorotan padam, mesin pengeruk kembali meraung seperti tak tersentuh hukum.
Yang lebih memprihatinkan, kebisuan institusi. Sejak (17/6/26), Kanit Tipidter Ipda Rizal dan Kapolres AKBP Doly Nelson bungkam atas semua konfirmasi redaksi. Puncaknya hari ini, konfirmasi wartawan diduga di anggap sebagai “gangguan” Sebab diabaikan mentah-mentah tanpa balasan.
Sementara itu, Bah Bolon terus dikerat. Tebing longsor, air keruh pekat, dan Jembatan Indrapura – urat nadi warga hulu-hilir – kini berdiri di atas ancaman runtuh.
“Digerebek tapi tetap jalan. Dilapor diduga dianggap gangguan. Ini hukum apa sandiwara? Kami butuh Kapolres bekerja jujur, bukan diam,” sentak warga.
UU Minerba No.3/2020 Pasal 158 jelas, tambang tanpa izin 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. UU PPLH No.32/2009 mewajibkan negara menjaga DAS. Di Tanah Merah, dua-duanya dilanggar di depan mata.
Pertanyaannya bukan lagi “ada izin atau tidak”. Tapi, siapa yang melindungi M Sitnjak dan Asng sehingga razia hanya jadi jeda iklan? Dan sampai kapan AKBP Doly Nelson memilih diam saat Daerah aliran sungai (DAS) dipertaruhkan.
Selama police line tak terpasang dan alat berat tak disita, maka hukum di Bah Bolon resmi mati.
(Team)







