SEKLIASBERITA || BATU BARA – Aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Daerah Aliran Sungai Bah Bolon, Desa Tanah Merah, Kec. Air Putih, Batu Bara, masih berlangsung Jumat (19/6/26). Sampai siang ini belum terlihat tanda penghentian, penyegelan, maupun pemasangan police line di lokasi.
Berdasarkan laporan warga dan pantauan terakhir Rabu 18/6/26, tiga titik galian tetap aktif. Satu titik diduga milik berinisial M Sitnjak, dua titik lainnya dikaitkan dengan inisial Asng. Dump truk pengangkut pasir keluar-masuk tanpa penutup terpal. Lokasi ini pernah digerebek Polda Sumut karena tidak mengantongi IUP/IPR/IUPK dan izin lingkungan, namun operasi disebut kembali normal pasca-razia.
Hingga hari ini, konfirmasi redaksi ke Polres Batu Bara belum berbuah hasil. Kanit Tipidter Ipda Rizal dihubungi berulang kali sejak 17/6/26 tidak merespon. Kapolres AKBP Doly Nelson juga belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas, rencana penertiban, dan penyitaan alat berat.
Kebisuan aparat memicu kemarahan warga. DAS Bah Bolon yang seharusnya dilindungi terus dikeruk. Dampak yang dirasakan hari ini: tebing sungai makin terkikis, air keruh, dan Jembatan Indrapura di hulu-hilir galian dinilai warga makin terancam.
“Kami makin geram dan kecewa dengan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson. Kanit Tipidter dihubungi berkali-kali tidak ada respon. Kalau sudah pernah digerebek karena tak berizin, kenapa sampai hari ini galian masih jalan? Kami butuh kepastian, bukan diam,” ujar warga yang identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan UU No.3/2020 tentang Minerba Pasal 158: menambang tanpa izin dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. UU No.32/2009 tentang PPLH mewajibkan setiap usaha menjaga kelestarian DAS dan mengendalikan dampak lingkungan.
Sampai ada tindakan nyata di lapangan berupa penghentian operasi, tanda tanya tetap menggantung: kapan hukum benar-benar ditegakkan di Desa tanah Merah dan Bah Bolon.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Polres Batu Bara, Polda Sumut Ditreskrimsus, DLH Batu Bara, ESDM Sumut, dan pihak terkait.
(Team)







