SEKILASBERITA || BATU BARA – Aktivitas galian tanah timbun di titik “Singapore Line”, Desa Perjuangan, Kec. Sei Balai, Kab. Batu Bara terpantau masih beroperasi hingga Senin (15/6/26). Pantauan redaksi menunjukkan sejumlah alat berat tetap bekerja dan dump truk tanpa terpal hilir-mudik mengangkut material. Kondisi itu berlangsung tiga hari setelah keluhan warga + bukti foto beredar sejak Jumat (12/6/26).
Dampak langsung dirasakan warga sekitar. Saat cuaca panas, debu dari badan jalan beterbangan ke permukiman dan area sekolah. Saat hujan, lumpur dan tanah berserakan ke badan aspal hingga membuat jalan licin dan rawan kecelakaan. “Ini tiap hari ganggu pelajar, pekerja, dan pengendara yang melintas,” ujar warga Desa Perjuangan.
Karena belum ada tanda penertiban, warga mendesak Polres Batu Bara mengambil langkah tegas. “Barang bukti jelas di lapangan, alat berat dan truk masih beroperasi. Kami minta Kapolres memerintahkan sita barang bukti dan pasang police line di lokasi. Jangan setengah hati menindak pelaku yang merusak lingkungan tanpa izin,” kata warga.
Sejumlah warga juga menyampaikan keresahan, menduga aktivitas galian terus berjalan karena ada “penerimaan” dari pihak tertentu. Dugaan itu belum diverifikasi redaksi secara independen dan belum ada dokumen/rekaman bukti yang diserahkan. Redaksi memuat pernyataan tersebut sebagai penyampaian keresahan publik, bukan tuduhan final.
Redaksi telah melayangkan konfirmasi resmi via WhatsApp kepada Kanit Tipidter Polres Batu Bara IPDA Rizal, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, dan Kasatreskrim terkait status perizinan, pengawasan, serta langkah penertiban.
Menanggapi konfirmasi, Kanit Tipidter IPDA Rizal menjawab dan berjanji akan mengecek lokasi galian “Singapore Line”. Namun hingga berita ini diturunkan Senin (15/6/26), redaksi belum menerima update hasil pengecekan, pembinaan, penertiban, maupun penyegelan dari Polres Batu Bara.
Saat dikonfirmasi terpisah, nama “H. Marpaung” disebut warga sebagai pihak yang diduga menguasai/mengelola lokasi. Kepada redaksi, H. Marpaung menjawab: “Tidak ada masyarakat yang komplain, kita beroperasi di ladang-ladang. Kalau ditanya melintasi jalan umum, ya itu sudah pasti, mau lewat mana lagi.”
Terkait kelengkapan izin IUP/IPR/IUPK dan RKAB sesuai UU Minerba, H. Marpaung mengalihkan pertanyaan dan belum menunjukkan dokumen perizinan maupun bukti RKAB.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan setiap usaha pertambangan memiliki IUP/IPR/IUP dan RKAB. PP No. 96 Tahun 2021 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH mewajibkan pelaku usaha menjaga lingkungan agar tidak mengganggu kepentingan umum. Sementara UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 25 & 28 melarang kegiatan yang merusak/mengotori fungsi jalan tanpa izin dan rambu dari pihak berwenang.
Warga Desa Perjuangan kini mempertanyakan kepastian penegakan hukum. “Foto dan bukti sudah jelas di lapangan Pak. Kami hanya mau tahu, ini akan ditertibkan atau dibiarkan terus? Kami titip amanah ke Pak Kapolres AKBP Doly Nelson,” ujar warga.
Hingga berita ini naik, redaksi masih menunggu realisasi pengecekan yang dijanjikan Kanit Tipidter IPDA Rizal, serta keterangan resmi Polres Batu Bara, DPMPTSP/ESDM Kab. Batu Bara terkait status WIUP/IUP titik “Singapore Line”, dan DLH Batu Bara terkait kepatuhan UKL-UPL/AMDAL serta pengendalian debu-lumpur.
(Team)







