SEKILASBERITA || BATU BARA – Aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Daerah Aliran Sungai Bah Bolon, Desa Tanah Merah, Kec. Air Putih, beroperasi setiap hari tanpa hambatan.
Pantauan di lapangan Rabu (18/6/26) menunjukkan tiga titik galian masih aktif. Satu titik diduga milik berinisial M Sitnjak, dua titik lainnya dikaitkan dengan inisial Asng.
Lokasi ini bukan area baru. Warga menyebut tempat yang sama pernah digerebek Polda Sumut karena diduga tidak mengantongi IUP/IPR/IUPK maupun izin lingkungan. Namun setelah razia, aktivitas disebut kembali berjalan dan dump truk keluar-masuk tanpa penutup terpal.
Redaksi telah menyampaikan konfirmasi ke Kanit Tipidter Polres Batu Bara Ipda Rizal sejak 17/6/26, serta berupaya menghubungi Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi terkait status legalitas lokasi, rencana penertiban, penyegelan, maupun penyitaan alat berat.
Kondisi itu memicu kemarahan warga. DAS Bah Bolon yang seharusnya dilindungi kini dikeruk setiap hari. Dampaknya: tebing sungai terkikis, air keruh, dan Jembatan Indrapura yang berada di hulu-hilir galian berpotensi terancam.
“Kalau sudah pernah digerebek karena tidak ada izin, kenapa bisa jalan lagi? Kami butuh kepastian, bukan diam,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, UU No.3/2020 tentang Minerba Pasal 158 menegaskan setiap orang yang menambang tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara UU No.32/2009 tentang PPLH mewajibkan setiap usaha menjaga kelestarian DAS dan mengendalikan dampak lingkungan.
Sampai ada tindakan nyata di lapangan berupa police line atau penghentian operasi, tanda tanya besar tetap menggantung: kapan hukum benar-benar ditegakkan di Bah Bolon. Redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada Polres Batu Bara dan pihak terkait.
(Team)







