Galian C Ilegal di Tanjung Asri Asahan Belum Ditertibkan, Warga Minta Ketegasan Kapolres Asahan Sita Alat Berat dan Police Line

Galian C Ilegal di Tanjung Asri Asahan Belum Ditertibkan, Warga Minta Ketegasan Kapolres Asahan Sita Alat Berat dan Police Line

SEKILASBERITA || ASAHAN – Aktivitas galian C jenis tanah timbun di Dusun Tanjung Asri, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, masih berlangsung hingga saat ini. Warga setempat sudah lama mengeluhkan dampak debu dan kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut, Senin (15/6/26).

Pantauan Sekilasberita86.com di lokasi menunjukkan area galian berdimensi besar di lahan perkebunan masih terbuka.

Sejumlah dump truk tanpa penutup terpal terlihat keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material. Kondisi tersebut membuat jalan menjadi kotor, berdebu saat kemarau dan licin berlumpur saat hujan, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan serta warga sekitar.

Terkait keluhan itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui sambungan WhatsApp kepada Sekilasberita86.com menyatakan akan melakukan penyelidikan dan mengecek ke lapangan. Hingga berita ini naik, redaksi belum menerima update hasil penyelidikan maupun langkah penertiban dari Polres Asahan.

Lokasi galian disebut-sebut warga milik “PANDI”. Sampai saat ini pengelola belum menunjukkan dokumen perizinan IUP/IPR/IUPK, RKAB, maupun izin lingkungan kepada redaksi saat diminta konfirmasi.

Warga Dusun Tanjung Asri meminta aparat terkait segera turun ke lokasi untuk memverifikasi legalitas usaha, menilai dampak lingkungan, serta melakukan tindakan tegas berupa penyitaan alat berat dan pemasangan police line.

“Kami minta di sita alat berat dan police line lokasi agar aktivitas dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum,” ujar salah seorang warga.

Dari sisi regulasi, setiap aktivitas galian C wajib memenuhi ketentuan UU Minerba terkait izin usaha pertambangan dan rencana kerja anggaran biaya. PP tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mewajibkan pemegang izin menjaga keselamatan, lingkungan, dan kepentingan umum.

Baca Lainnya:  Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh Saat Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Oleh Aparat Dan Pengadilan Negeri

Sementara UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur larangan mengganggu fungsi jalan dan kewajiban mengendalikan pencemaran debu serta material.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60