Pemerintah Harus Tahu! Galian Pasir Bahbolon Masih Terus Beroperasi Tanpa Hambatan, Izin Diragukan, DLH Sumut Sudah Teruskan ke ESDM, Kapolres Simalungun Dikonfirmasi Bungkam

Pemerintah Harus Tahu! Galian Pasir Bahbolon Masih Terus Beroperasi Tanpa Hambatan, Izin Diragukan, DLH Sumut Sudah Teruskan ke ESDM, Kapolres Simalungun Dikonfirmasi Bungkam

SEKILASBERITA || SIMALUNGUN – Aktivitas penambangan pasir jenis galian C di aliran Sungai Bahbolon, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, masih terus beroperasi hingga Jumat (12/6/26). Padahal keabsahan izin usaha yang dipasang di lokasi masih diragukan warga dan sejumlah pihak.

Pantauan tim media di lokasi, terpasang plang bertuliskan “CV. KOWA WOOD MILL” dengan keterangan “Izin Usaha Pertambangan Penggalian Pasir”, NIB 127700332136, Nomor Izin 1277003321360004, KBLI 08104. Lokasi yang dicantumkan di plang Bah Bolon, Nagori Perdagangan I, Kec. Bandar. Namun alamat kantor di bagian atas plang justru Dusun I Kelurahan Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Sejumlah warga resah atas aktivitas truk hilir mudik tiap hari. “Aktivitas galian pasir di Bahbolon ini sudah lama. Kami dengar tidak mengantongi izin resmi, diduga ilegal,” kata seorang warga yang minta namanya dirahasiakan.

Warga lain mempertanyakan proses perizinan di daerah aliran sungai. “Padahal ini daerah aliran sungai. Masa pemerintah provinsi maupun kabupaten Simalungun secepat itu mengeluarkan izin? Kami warga menilai ada kejanggalan di dalamnya,” ujarnya.

Kekhawatiran lingkungan juga menguat. “Apakah penerbitan izin tersebut telah melalui seluruh tahapan dan persyaratan teknis, khususnya terkait dokumen lingkungan UKL–UPL atau AMDAL?” kata warga lainnya. Sungai Bahbolon disebut warga sebagai sumber air dan rawan abrasi jika tebing terus dikeruk.

Tim media mencatat beberapa kejanggalan pada plang. Pertama, nama badan usaha “Wood Mill” yang identik dengan industri kayu, tetapi KBLI yang dicantumkan 08104 “Penggalian Pasir & Kerikil Sungai”. Kedua, alamat kantor di Kabupaten Batu Bara sementara lokasi galian berada di Kabupaten Simalungun. Ketiga, perbedaan format nomor NIB di sisi kiri dan kanan plang.

Baca Lainnya:  Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani Janji Selidiki Galian C Ilegal Sei Dadap Disebut Milik PANDI, Warga: Buktikan Pak Kapolres!

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor mengirim foto plang dan video lokasi, lalu mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke dinas teknis. Kapolsek menyampaikan kesimpulan bahwa plang tersebut “resmi” berdasarkan data yang dikirimkannya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak CV Kowa Wood Mill (HJ MN) tidak banyak berkomentar. Media juga masih berupaya mengonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Simalungun, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun.

Kabid Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Zai, saat dikonfirmasi wartawan, mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan menyatakan sedang meneruskan informasi itu ke Dinas ESDM Prov. Sumut.

Sementara Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang yang turut dikonfirmasi lebih memilih mengabaikan permintaan konfirmasi wartawan hingga berita ini dipublikasikan.

Berdasarkan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo UU No. 3/2020 tentang Perubahan UU Minerba dan PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha pertambangan mineral bukan logam jenis pasir wajib memiliki NIB melalui OSS, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR, Persetujuan Lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL sesuai tingkat risiko, serta IUP Operasi Produksi dari Gubernur c.q Dinas ESDM Provinsi.

Khusus kegiatan di Daerah Aliran Sungai, rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai/Balai Besar Wilayah Sungai biasanya menjadi syarat mutlak untuk mengatur sempadan, kedalaman keruk, dan pencegahan abrasi.

Warga berharap Pemkab Simalungun, Pemprov Sumut, Dinas ESDM, DLH, dan aparat segera melakukan audit dokumen serta turun ke lapangan. Tujuannya agar Sungai Bahbolon tidak dieksploitasi tanpa kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penambangan di lokasi masih terlihat berlangsung.

Baca Lainnya:  Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis ke Jalur Hukum

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60