LAPOR!!! Galian C Tanah Timbun Ilegal Disebut Milik PANDI Merajalela di Tanjung Sari Sei Dadap, Warga Minta Kapolres Asahan Harus Stop Perusak Lingkungan

LAPOR!!! Galian C Tanah Timbun Ilegal Disebut Milik PANDI Merajalela di Tanjung Sari Sei Dadap, Warga Minta Kapolres Asahan Harus Stop Perusak Lingkungan

SEKILASBERITA || ASAHAN – Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui sambungan WhatsApp kepada Sekilasberita86.com menyatakan akan melakukan penyelidikan atas aktivitas galian C jenis tanah timbun di Dusun Tanjung Asri, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Jawaban itu disampaikan Jumat 12 Juni 2026 setelah redaksi melayangkan konfirmasi resmi terkait lokasi galian yang menurut warga sudah beroperasi cukup lama disebut-sebut Milik PANDI dan menimbulkan debu serta kerusakan jalan akibat lalu lalang dump truk. Pantauan redaksi di titik koordinat foto timemark 11:05 WIB menunjukkan bekas galian tanah berdimensi besar di area perkebunan.

Menjawab konfirmasi wartawan, AKBP Revi Nurvelani menjawab singkat: “Siap, akan kami selidiki dan cek ke lapangan”. Kutipan tersebut menjadi dasar pemberitaan ini sebagai bentuk cover both side.

Dari sisi regulasi, setiap aktivitas galian C wajib memenuhi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait izin IUP/IPR/IUPK dan RKAB. PP No. 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang izin menjaga keselamatan, lingkungan, dan kepentingan umum. Sementara UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH mengatur larangan mengganggu fungsi jalan serta kewajiban mengendalikan pencemaran debu/air.

Warga Dusun Tanjung Asri kini menunggu realisasi janji tersebut. “Kami berharap Pak Kapolres AKBP Revi Nurvelani bekerja jujur sesuai amanah dan sumpah jabatannya. Kami yakin ada Tuhan di atas yang melihat dan mencatat setiap tindakan,” kata salah seorang warga kepada Sekilasberita86.com.

Warga lain meminta Polres Asahan segera turun ke titik galian untuk memverifikasi legalitas, dampak lingkungan, dan pengaturan jam operasional truk agar tidak berbenturan dengan jam sekolah dan kerja.

Baca Lainnya:  LBH Mata Elang Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di Pengadilan Agama Ambarawa

Hingga berita ini tayang, redaksi belum menerima laporan hasil penyelidikan atau langkah konkret dari Polres Asahan. Sekilasberita86.com membuka ruang hak jawab penuh bagi Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, Sat Reskrim/Tipidter, Pemkab Asahan, Dinas ESDM, dan DLH untuk menyampaikan perkembangan resmi.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *