SEKILASBERITA || BATU BARA – Aktivitas lapak judi berkedok mesin ketangkasan “tembak ikan” dengan sistem koin/tiket yang ditukar uang diduga masih beroperasi harian di area samping Momoy dan Petatal, Desa Tanjung Tiram, Senin (15/6/26).
Laporan warga menyebut jaringan lapak itu “nyasar” sampai Indrapura dan mudah diakses termasuk remaja. “Kami sudah resah lama. Katanya bebas beroperasi tanpa hambatan. Minta Polres Batu Bara segera stop bisnis haram ini,” ujar warga yang minta identitas dirahasiakan, Minggu (14/6/26).
Warga juga menyebut inisial “RK” diduga mengkoordinatori. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian terkait kebenaran identitas maupun keterlibatan pihak tersebut.
Secara hukum, mesin ketangkasan dengan taruhan + hadiah uang termasuk judi Pasal 303 KUHP, ancaman 10 tahun penjara. Polda Sumut dan jajaran rutin menggelar Operasi “Pekat Toba” untuk menindak praktik ini.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Batu Bara melalui WhatsApp pada Senin (15/6/26), belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Warga Tanjung Tiram, Petatal, Momoy, hingga Indrapura mendesak Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson segera razia dan menutup permanen lokasi yang diduga jadi pusat aktivitas judi. “Kami siap jadi saksi dan kasih titik lokasi. Jangan sampai bisnis haram ini terus jalan di depan mata aparat,” kata warga lain.
(Team)







