3 Titik Galian Pasir Ilegal di Sungai Besar Sukarame Batu Bara Bebas Beroperasi, Polres Batu Bara Diduga Tutup Mata

3 Titik Galian Pasir Ilegal di Sungai Besar Sukarame Batu Bara Bebas Beroperasi, Polres Batu Bara Diduga Tutup Mata

Sekilasberita|| AIR PUTIH, BATU BARA –  Aktivitas tambang galian pasir ilegal di Jembatan Sungai Besar, Desa Sukarame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, masih beroperasi secara terang-terangan. Berdasarkan pantauan media di lokasi, tiga unit excavator terlihat leluasa mengeruk material sungai tanpa ada hambatan dari pihak manapun.

Galian itu diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Baik IUP dari Dinas ESDM maupun izin lingkungan dari DLH. Padahal, merusak Daerah Aliran Sungai/DAS jelas melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No 3 Tahun 2020.

“Ini perusakan lingkungan yang berlangsung sejak lama. Sungai dikeruk, dasar sungai hancur, rawan banjir dan abrasi. Tapi anehnya dibiarkan saja,” ujar warga Air Putih yang meminta namanya tidak ditulis, Sabtu (6/6/2026).

APH Diduga Pembiaran
Yang lebih memprihatinkan, aparat penegak hukum setempat diduga melakukan pembiaran.

Kanit Tipidter Polres Batu Bara IPDA M. Alif Zhafar Ghali Mengatakan “Iya pak nanti saya koordinasi dengan opsnal, namun kanit Tipidter tersebut tidak menjelaskan seperti apa penindakan yang akan dilakukan. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kalau excavator bisa kerja santai di siang bolong, berarti ada yang melindungi. Kami menduga APH tutup mata. Ini bukan rahasia lagi, semua warga tahu,” tegas warga lainnya.

Masyarakat Minta Kapolres Tegas

Merasa dirugikan, masyarakat Air Putih mendesak Kapolres Batu Bara AKBP Dolly Nainggolan bersikap tegas dan mengutamakan kejujuran. Mereka menolak hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.

“Kami minta Kapolres usut tuntas. Segel alat beratnya, periksa siapa bekingnya. Jangan biarkan elit dan orang berduit merusak lingkungan seenaknya sementara rakyat yang menanggung banjir dan kerugian,” desak warga.

Baca Lainnya:  M Ikbal Parinduri Ajak Masyarakat Menolak Paham Yang Bertentangan Dengan Pancasila dan UUD 1945

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Polres Batu Bara, DLH, maupun Balai Wilayah Sungai Sumatera II terhadap aktivitas ilegal tersebut.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *