SEKILASBERITA || BATU BARA – Aktivitas Galian C jenis tanah urug di Dusun 2, Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, dikeluhkan warga. Warga menduga aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan meresahkan lingkungan sekitar, Sabtu (19/9/26).
Informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan tanah urug tersebut beroperasi setiap hari, mulai pagi hingga sore hari. Truk pengangkut material terlihat hilir mudik keluar masuk lokasi.
Warga sekitar mengaku terganggu dengan dampak yang ditimbulkan, mulai dari debu, kebisingan, hingga kerusakan badan jalan desa akibat dilalui truk bermuatan berat. Warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan jangka panjang.
“Setiap hari truk keluar masuk. Debu tebal, jalan jadi rusak. Kalau dibiarkan terus, kami takut longsor dan aliran air terganggu,” ungkap seorang warga Dusun 2 Desa Pelanggiran yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sabtu (19/09/2026).
Terkait hal itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Batu Bara AKBP Dony Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir untuk menanyakan status perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas Galian C tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan keterangan resmi.
Galian C ilegal bukan hanya persoalan perizinan. Dari sisi ekologi, pengerukan tanah tanpa kajian lingkungan berpotensi menimbulkan longsor dan merusak aliran sungai. Dari sisi keuangan negara, praktik ini juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak membayar pajak dan retribusi sebagaimana mestinya.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Warga Mendesak Kapolres Batu Bara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas Galian C di Desa Pelanggiran tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan yang sah.
(Team)







