Warga Resah! Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun Diduga Lindungi Judi “Ikan-Ikan” di Need Spa Bandar

Warga Resah! Kapolsek Perdagangan Polres Simalungun Diduga Lindungi Judi “Ikan-Ikan” di Need Spa Bandar

SEKILASBERITA || SIMALUNGUN – Resah dengan maraknya judi ketangkasan jenis “ikan-ikan”, masyarakat Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun mendesak Kapolsek Perdagangan dan Kapolres Simalungun segera menindak tegas lokasi yang diduga beroperasi di tempat usaha Need Spa dan sejumlah titik lain, Kamis (13/8/26).

Desakan itu disampaikan warga pada Rabu, 12 Agustus 2026. Menurut mereka, keberadaan arena judi tersebut sudah berlangsung lama dan berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan di lingkungan.

“Kami sangat resah. Belakangan ini aksi kejahatan dan kriminalitas lain sering muncul di sekitar lokasi itu,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Warga menilai aktivitas judi tersebut membuat suasana desa tidak kondusif, khususnya pada malam hari. Mereka juga menyayangkan belum adanya tindakan nyata dari kepolisian meski sudah pernah dilaporkan.

“Ini sudah lama beroperasi. Kami khawatir ada pembiaran apakah Bandar dilindungi. Jangan sampai ada main mata antara bandar dengan oknum,” lanjut warga tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Bandar Huluan, Iptu Patar Banjarnahor, S.H., M.H., sejak Senin 10 Agustus 2026.

Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek sempat merespons dan menyatakan akan meneruskan informasi ke Kanit Reskrim untuk ditindaklanjuti secara hukum. Namun saat dikonfirmasi kembali, nomor yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Hingga kamis siang, tim di lapangan juga belum melihat adanya aktivitas penyelidikan di lokasi Need Spa oleh personel Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun.

Konfirmasi serupa juga dilayangkan kepada Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.

Praktik perjudian ketangkasan merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Lainnya:  BCA Diduga Lakukan Pembekuan Rekening Ilegal, Tolak Akses Nasabah Terhadap Rekening Korban

Selain itu, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan larangan segala bentuk perjudian di Indonesia.

Warga berharap Kapolres Simalungun segera memerintahkan penindakan di lapangan. “Tutup tempatnya, dan usut siapa saja yang terlibat. Kami ingin Bandar kembali aman dan nyaman,” tegas warga.

Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan klarifikasi dan langkah konkret terkait laporan masyarakat ini.

(Tim)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *