PT Prima Mustika Chandra Klarifikasi Aksi Warga Tamansari: “Sudah Mengantongi Izin Lokasi”

PT Prima Mustika Chandra Klarifikasi Aksi Warga Tamansari: “Sudah Mengantongi Izin Lokasi”

Sekilasberita86.com-Bogor, 13 Juli 2025| PT Prima Mustika Chandra (PMC) angkat bicara terkait aksi warga di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang meminta penghentian proyek perumahan. General Manager Operasional PT PMC, Yongky Octavia, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

“Jadi, izin yang sudah kami miliki itu khususnya di Desa Tamansari dan Desa Sukajaya atau Sukaluyu, itu kami sudah memiliki izin lokasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Yongky.

Selain itu, PT PMC juga telah mengantongi izin lainnya, seperti Site Plan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG). Yongky berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama dan mendiskusikan jika ada sengketa atau klaim kepemilikan.

“Bahwa kami sebagai PT PMC memiliki hak berdasar atas tanah yang kami kuasai pada sekarang itu bahkan tidak mendapatkan gangguan apapun dan dari pihak manapun,” ungkapnya.

PT PMC telah mengantongi beberapa izin, antara lain:

– Izin Lokasi Seluas yang dikeluarkan tanggal 15 Mei 2020
– Site Plan No. 591.3/146/Kpts/SP-DPUPR/2021
– IMB No. 648.11/003.1.1/00518/DPMPTSP/2021
– Pertek No : CBI1/PTP.01/231/V/2025 Tanggal 21/05/2025
– PKKPR No. 04072510313201032

Dengan demikian, PT PMC berharap dapat melanjutkan proyek perumahan dengan lancar dan tidak ada gangguan dari pihak manapun.[]

PT,Prima,Mustika,Lestari
Tim/Red
Editorial
Baca Lainnya:  Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat

Pos terkait

banner 468x60