SEKILASBERITA || BATU BARA – Deru mesin pengeruk pasir di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara tidak pernah padam. Tiga titik galian di bantaran Bah Bolon tetap meraup material setiap hari. Tidak ada garis polisi. Tidak ada alat berat disita. Tidak ada segel. Yang ada hanya tebing terkoyak, air sungai menghitam, dump truk melintas tanpa terpal, dan Jembatan Indrapura yang disebut warga kian mendekati ajal.
Di atas kertas, negara punya senjata. UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 mengancam tambang tanpa izin dengan pidana penjara dan denda ratusan miliar. UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan negara melindungi Daerah Aliran Sungai. Di Tanah Merah, warga menilai hukum itu hanya jadi pajangan sementara Bah Bolon digali hidup-hidup.
Kemarahan warga meledak setelah nama M Sitinjak disebut-sebut. Warga menyebut M Sitinjak menjabat Kepala Dusun setempat dan diduga mengendalikan salah satu titik galian. Dua titik lain disebut dikuasai pihak berinisial Asng.
Bagi warga ini penghinaan ganda. Penjaga kampung diduga berubah jadi pengelola tambang. “Seharusnya dia jaga kampung, bukan menggali kubur lingkungan,” sentak warga. Lokasi ini bukan perawan. Dulu pernah digerebek karena disebut nihil izin. Begitu kamera dan sorotan pergi, alat berat kembali meraung seperti tidak pernah tersentuh hukum.
Yang membuat darah warga mendidih adalah tembok bisu aparat. Sejak tanggal 17 Juni 2026 redaksi sudah melayangkan konfirmasi berulang kali ke Kanit Tipidter Polres Batu Bara Ipda Rizal dan Kapolres AKBP Doly Nelson. Pesan disebut terbaca, panggilan masuk, tapi balasan nihil. Hingga berita ini ditulis, Polres Batu Bara belum menunjukan tindakan apa pun di Bah Bolon: tidak ada police line, tidak ada penyitaan, tidak ada rilis resmi.
Kebisuan itu melahirkan tuduhan paling pahit dari warga: “Dikonfirmasi berulang kali Kapolres Batu Bara tolak penindakan. Warga menduga adanya kongkalikong dengan perusak lingkungan tersebut.”
Selain itu, Kepala Desa Pematang Tengah Sudah Mengetahui informasi bahwa Anggota nya Lebih Aktif di Aktifitas tambang Diduga Ilegal Masuk Daerah Aliran sungai.
“Dia Kadus ,tapi KLO kerjaan lain saya kurang tau dan arti rangkap jabatan yg saudara bilang saya tak paham, Trimakasih ya atas imformasinnya, Ujarnya.
Padahal Kerusakannya kasat mata. Tebing sungai longsor karena dikeruk tanpa kaidah. Air Bah Bolon keruh, menghantam warga hilir yang bergantung pada sungai. Dump truk tanpa terpal menebar debu dan material ke jalan desa. Getaran alat berat menghajar pondasi Jembatan Indrapura, satu-satunya urat nadi penghubung warga. Jika jembatan runtuh, yang mati bukan hanya sungai, tapi akses, ekonomi, dan keselamatan warga.
Selama alat berat masih bebas meraung dan hukum belum turun ke lumpur Bah Bolon, warga menilai negara kalah telak di kampungnya sendiri. Mereka menuntut tiga hal tanpa tawar: segel lokasi sekarang juga, sita dan angkut semua alat berat, periksa tuntas legalitas izin serta dugaan keterlibatan oknum perangkat desa.
Pihak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada M Sitinjak, pihak berinisial Asng, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson, Kanit Tipidter Ipda Rizal, Pemdes Tanah Merah, dan seluruh instansi terkait untuk menjelaskan duduk persoalan secara terbuka.
Hukum tidak boleh berhenti di teks undang-undang. Warga Tanah Merah menuntut hukum turun ke sungai, ke tebing yang longsor, ke jembatan yang retak. Sebelum semuanya terlambat.
(Team)







