Kapolres dan Kasat Reskrim Sergai Bungkam, Ekskavator Terus Jalan, Warga: Bumi Karang Sari Terus di Keruk dan Dicekik Debu

Kapolres dan Kasat Reskrim Sergai Bungkam, Ekskavator Terus Jalan, Warga: Bumi Karang Sari Terus di Keruk dan Dicekik Debu

Sekilasberita || Serdang Bedagai – Bumi Dusun Karang Sari, Desa Pegajahan, Serdang Bedagai terus diratakan. Sejak pagi hingga sore hari, ratusan truk tanah urug hilir-mudik menghajar jalan desa hingga ambles dan retak. Debu tebal masuk ke rumah warga. Anak-anak batuk, lansia sesak napas, Selasa (23/6/26).

Jawaban awal dari AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir hanya ucapan terima kasih atas informasi. Ketika ditagih sikap tegas apakah aktivitas dihentikan atau tidak, konfirmasi terbaru tidak dibalas sama sekali.

Padahal Undang-Undang Minerba menegaskan, setiap penambangan batuan tanpa izin resmi terancam pidana penjara dan denda besar.

Kemudian Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan.

AMDAL dan RKAB bukan sekadar dokumen formalitas. Dokumen itu menjadi tolok ukur seberapa dalam boleh menggali, seberapa jauh debu boleh menyebar, dan seberapa kuat tebing harus dijaga. Tanpa itu, yang terjadi di Karang Sari.

Faktanya di lapangan tidak ada papan izin terpampang, tidak ada garis polisi, tidak ada penyegelan alat berat. Yang tersisa hanya raungan mesin, jejak roda truk menghancurkan aspal, dan warga yang setiap hari menghirup debu.

“Kalau punya izin, tunjukkan ke warga. Kalau tidak ada, tindak sesuai aturan. Jangan pilih kasih,” tegas seorang warga Karang Sari.

Unit Tipidter Polres Sergai perlu menjelaskan kapan pelapor menerima kepastian, kapan pengelola dipanggil dan diperiksa, serta kapan alat berat disita atau disegel.

UPT ESDM Sumatera Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup Sergai perlu memastikan sudah mengecek kelengkapan izin ke lokasi. Jika tidak ada, atas dasar apa aktivitas masih dibiarkan berjalan.

Baca Lainnya:  Polresta Banyuwangi Polda Jatim, Memberikan Bantuan Sayur Mayur Ke Masarakat

Pemerintah Kabupaten Sergai perlu menjawab siapa yang bertanggung jawab memperbaiki jalan desa yang hancur, serta layanan kesehatan bagi warga yang terdampak debu.

Aktivitas terus berjalan, aparat memilih bungkam. Sementara tanah terus terkikis dan kepercayaan publik terkikis lebih cepat.

Upaya konfirmasi ke pengelola tambang di Karang Sari mengungkapkan bahwa aktifitas tersebut milik Oknum satuan samping inisil AKN.

Warga karang sari akan tetap menyuarakan Kebenaran Sampai izin ditunjukkan atau alat disegel, satu hal yang pasti debu Karang Sari tidak akan berhenti dengan sendirinya. Hukum harus bicara, bukan hanya membisu.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60