SEKILASBERITA || SERGAI – Bumi di Dusun Karang Sari, Desa Pegajahan, terus diratakan. Ratusan truk tanah urug hilir-mudik dari pagi sampai malam, menghajar jalan desa, mencekik warga dengan debu, dan membuat anak-anak batuk. Aduan warga ke Polres Serdang Bedagai seolah menggantung di udara.
Sebelumnya, Kapolres Sergai AKBP Rakutta dan Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir telah dikonfirmasi terkait dugaan galian tanpa IUP Batuan, RKAB, dan AMDAL. Kasat Reskrim saat itu hanya menjawab “terima kasih atas informasi”.
Saat ditagih sikap apakah aktivitas dihentikan atau tidak, konfirmasi terbaru ke AKP Binrod Situngkir tidak dijawab sama sekali. Sementara truk tetap meraung, jalan makin hancur.
“Kalau punya izin, tunjukkan. Kalau tidak ada, sikat sesuai UU Minerba Pasal 158. Ancamannya 5 tahun penjara dan Rp100 miliar,” tegas warga.
Hingga berita ini naik, Satgas Galian C Polres Sergai belum terlihat melakukan pengecekan dokumen maupun penyegelan lokasi. Aktivitas galian C Karang Sari masih berjalan seperti tidak tersentuh hukum.
Upaya konfirmasi ke pengelola tambang masih terus dilakukan untuk hak jawab berimbang.
(Team)







