SEKILASBERITA || SERDANG BEDAGAI – Aktivitas pertambangan Galian C jenis tanah urug di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menuai sorotan dan keresahan warga. Aktivitas tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, Sabtu (31/10/26).
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang diterima redaksi Sekilasberita86.com, pada Sabtu, 31 Oktober 2026, pukul 10:15 WIB, di lokasi Jalan Tanpa Nama, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, terlihat satu unit alat berat excavator merk Hitachi sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pemuatan tanah urug ke dalam dua unit truk dump.
Lokasi aktivitas Galian C tersebut berada di tengah areal perkebunan singkong milik warga. Dokumentasi foto yang dilengkapi dengan sistem penanda waktu dan lokasi digital (Timemark Verified) menunjukkan titik koordinat lokasi secara akurat.
Informasi yang dihimpun redaksi dari warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan intensitasnya hampir setiap hari.
“Udah lama beroperasi bang, hampir tiap hari ada. Kami sebagai warga resah, jalan jadi rusak karena dilalui truk tanah terus-menerus, debu juga,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.
Warga juga mengaku bahwa aktivitas tersebut diduga tidak memiliki perizinan lengkap berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara.
Terkait hal tersebut, redaksi Sekilasberita86.com telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (31/10/2026).
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan guna mendapatkan keterangan resmi serta sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun hingga naskah berita ini diterbitkan, Kapolres Serdang Bedagai belum memberikan tanggapan.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumatera Utara, dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban guna memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Serdang Bedagai berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Team)







