Ngeri! Kapolres dan Kasatreskrim Polres Batu Bara Prank Warga, Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13-212-110 Sukaraja Semakin Menggila

Ngeri! Kapolres dan Kasatreskrim Polres Batu Bara Prank Warga, Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13-212-110 Sukaraja Semakin Menggila

SEKILASBERITA || BATU BARA — Dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU No. 13-212-110, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, masih menjadi keluhan warga hingga saat ini, Jumat (4/9/26).

Bukti foto yang diterima redaksi pada Jumat (4/9/2026) pukul 16.24 WIB memperlihatkan aktivitas mencurigakan di lokasi. Tampak beberapa unit mobil tangki warna kuning, dan beberapa unit mobil box warna putih, serta puluhan sepeda motor yang membawa jerigen mengantre di area SPBU tersebut.

Berdasarkan aturan BPH Migas, pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen untuk diperjualbelikan kembali tidak diperbolehkan.

Meski sebelumnya Polres Batu Bara dikabarkan telah turun langsung untuk memastikan pendistribusian, warga meragukan keseriusan langkah tersebut dan menilai hal itu sebatas pencitraan.

“Kalau memang Kapolres dan Kasatreskrim Polres Batu Bara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat, pasti tahu langkah apa yang harus dilakukan,” kata salah seorang warga kepada wartawan.

Warga juga mendesak Kapolres Batu Bara agar bekerja dengan amanah tidak sedang pencitraan dalam menangani kasus ini. Masyarakat bahkan meminta Polda Sumut turun langsung jika janji penindakan dari Polres Batu Bara kembali diragukan.

“Segel sekarang dan amankan para terduga pelaku termasuk pihak SPBU. Itu sudah sesuai undang-undang,” tegas warga lainnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP Dony Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Makasih bang.. segera kami tindak lanjuti,” ujar Binrod singkat.

Namun, pihak Polres belum merinci langkah konkret yang akan dilakukan terkait kasus tersebut.

Baca Lainnya:  Pemilihan Ketua DPD RI Terindikasi Money Politic, "Orang Dalam" Lapor ke KPK

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU No. 13-212-110.

Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 jo. Peraturan BPH Migas, penyaluran BBM bersubsidi wajib tepat sasaran. Pelanggaran dalam pendistribusian dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *