Warga Batu Bara Desak Buktikan Penindakan Galian C Ilegal, Kapolres AKBP Dony Wicaksono 2 Kali Hanya Janji Turunkan Tim Tanpa Tindakan?

Warga Batu Bara Desak Buktikan Penindakan Galian C Ilegal, Kapolres AKBP Dony Wicaksono 2 Kali Hanya Janji Turunkan Tim Tanpa Tindakan?

SEKILASBERITA || BATU BARA – Aktivitas galian C jenis pasir dan tanah urug yang diduga tidak mengantongi izin masih beroperasi di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Maraknya kegiatan ini membuat warga mendesak Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur, Sabtu (15/8/26).

Desakan itu disampaikan warga pada sabtu, 15 Agustus 2026, menyusul keluhan terhadap sejumlah titik galian yang beroperasi secara bebas.

Menurut informasi dari warga, aktivitas galian C jenis tanah urug terjadi di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh dan sudah berjalan setiap hari. Di wilayah Daerah Aliran Sungai Besar, Desa Sukarame, warga juga melaporkan adanya aktivitas galian pasir yang diduga ilegal di kawasan DAS. Sementara itu di Kecamatan Sei Balai, kegiatan serupa disebut telah berlangsung bertahun-tahun dengan ratusan truk pengangkut keluar masuk lokasi tanpa henti.

Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap keselamatan pengguna jalan. Hilir mudik truk pengangkut material dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas, mempercepat kerusakan badan jalan, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Truk-truk besar itu lewat terus, jalannya jadi hancur. Kami takut lewat, apalagi anak sekolah dan pengendara motor,” ujar salah seorang warga.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Batu Bara AKBP Doni Satria Wicaksono membenarkan telah menerima informasi. Ia menyatakan akan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

“Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Minerba,” kata Kapolres.

Baca Lainnya:  Lembaga kajian hukum dan kebijakan publik baracuda audensi dikejaksaan mojokerto terkait dana BK desa sadar tengah mojoanyar

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Polres Batu Bara terkait jadwal dan hasil penindakan.

Warga meminta aparat tidak tebang pilih dalam menindak pelaku. Tuntutan yang disuarakan meliputi proses hukum, penyitaan alat berat, serta penyegelan lokasi galian. Keresahan juga muncul akibat dugaan pembiaran selama ini. Beberapa warga bahkan menyebut adanya “upeti” kepada oknum, meski hal tersebut masih sebatas asumsi dan belum terbukti.

Dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan. Pelaku yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda, serta alat yang digunakan dapat disita oleh negara.

Warga berharap Kapolres yang baru bersama Kasat Reskrim lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Harapan kami Kapolres baru dan Kasat Reskrim lebih mementingkan masyarakat, bukan kepentingan pengusaha, apalagi ini menyangkut lingkungan,” kata warga.

Warga juga menyoroti aktivitas di Galian Pasir Desa Sukaraja, tepatnya di kawasan Jembatan Titi Kembar, yang disebut-sebut milik salah satu pengusaha dan hingga kini masih beroperasi. Saat dikonfirmasi, Kapolres hanya menyatakan akan menurunkan tim dan belum menjawab secara rinci langkah yang akan dilakukan.

Warga berharap Kapolres Batu Bara dan Kapolda Sumut memberikan atensi serius terhadap aktivitas yang merusak lingkungan di wilayah tersebut.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *