SEKILASBERITA || BATU BARA – Hingga Senin (22/6/2026), tiga titik galian pasir disebut – sebut milik M Sitinjak Oknum Kepala Dusun dan AsNg di Desa Tanah Merah, Kec. Air Putih, tetap meraup material. Tidak ada police line. Tidak ada alat berat disita. Tidak ada penyegelan. Yang ada dump truk tanpa terpal, tebing longsor, air keruh, dan Jembatan Indrapura yang makin rentan rusak.
Data lapangan bertabrakan dengan hukum. UU Minerba No.3/2020 Pasal 158: tambang tanpa IUP/IPR/IUPK = pidana 5 tahun + denda Rp100 miliar. UU PPLH No.32/2009: DAS wajib dilindungi negara. Di Tanah Merah, dua pasal itu dilanggar terang-terangan setiap jam.
Kemarahan warga kini memuncak setelah muncul nama M Sitinjak. Warga menyebut dia menjabat Kepala Dusun setempat dan “diduga mengendalikan” satu titik galian. Dua titik lain disebut dikuasai inisial Asng. Lokasi ini bukan baru. Dulu pernah digerebek karena nihil izin. Begitu sorotan mati, mesin balik meraung.
Yang membuat warga merasa dikhianati dua kali kebisuan aparat. Sejak 17/6/2026 redaksi melayangkan konfirmasi ke Kanit Tipidter Ipda Rizal dan Kapolres AKBP Doly Nelson. Pesan terbaca, panggilan masuk, balasan nihil. Hingga hari ini, Polres Batu Bara belum merilis tindakan apa pun di Bah Bolon.
“Digerebek cuma jeda iklan. Kami lapor, mereka diam. Kalau benar Kadus kami yang main di galian, itu tamparan. Seharusnya dia jaga kampung, bukan menggali kubur lingkungan,” sentak warga, Senin (22/6/2026).
Selama police line belum dipasang dan alat berat belum disentuh, maka di mata warga hukum di Bah Bolon dan desa tanah Merah hanya jadi tulisan di atas kertas.
(Team)







