Aktivitas Galian C Diduga Tanpa Izin di Silau Rakyat Sei Rampah Kebal Hukum, Kapolres Sergai Tolak Keluhan Warga!

Aktivitas Galian C Diduga Tanpa Izin di Silau Rakyat Sei Rampah Kebal Hukum, Kapolres Sergai Tolak Keluhan Warga!

SEKILASBERITA || SERDANG BEDAGAI – Aktivitas pertambangan Galian C jenis tanah urug di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terus menuai sorotan dan keresahan warga. Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi itu hingga kini masih bebas beroperasi tanpa tersentuh penertiban, Senin (2/11/26).

Berdasarkan pantauan dan dokumentasi akurat yang diterima redaksi Sekilasberita86.com, pada Sabtu, 31 Oktober 2026, pukul 10:15 WIB, di lokasi Jalan Tanpa Nama, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, terlihat satu unit alat berat excavator merk Hitachi sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pemuatan tanah urug ke dalam dua unit truk dump.

Lokasi aktivitas Galian C tersebut berada di tengah areal perkebunan singkong milik warga. Dokumentasi foto yang dilengkapi dengan sistem penanda waktu dan lokasi digital (Timemark Verified) menunjukkan titik koordinat lokasi secara akurat, membuktikan aktivitas tersebut bukan rekayasa.

Informasi yang dihimpun redaksi dari warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan intensitasnya hampir setiap hari, bukan hanya insidentil.

“Udah lama beroperasi bang, hampir tiap hari ada. Kami sebagai warga resah, jalan jadi rusak karena dilalui truk tanah terus-menerus, debu juga tebal kali masuk rumah,” ujar salah seorang warga kepada wartawan dengan nada kesal.

Warga juga mengaku bahwa aktivitas tersebut diduga tidak memiliki perizinan lengkap berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, yang menjadi syarat mutlak setiap aktivitas Galian C.

Baca Lainnya:  LSM GORILA MENDUGA ADA PENGUAPAN DANA UP PARKIR DKI JAKARTA, KERUGIAN CAPAI DUA TRILIUN PERTAHUN

Menindaklanjuti keresahan warga dan sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi Sekilasberita86.com telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/11/2026).

Namun sangat disayangkan, hingga naskah berita ini diterbitkan, Kapolres Serdang Bedagai belum memberikan tanggapan sama sekali. Padahal, menurut penelusuran redaksi, upaya konfirmasi kepada Kapolres Sergai terkait berbagai persoalan hukum di wilayahnya bukan kali ini saja dilakukan, namun kerap enggan merespon konfirmasi wartawan.

Sikap diamnya Kapolres Sergai ini sangat disayangkan, mengingat Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum seharusnya transparan dan responsif terhadap informasi dari masyarakat dan pers.

Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan secara tegas, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat Desa Silau Rakyat berharap aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Serdang Bedagai dan Polda Sumatera Utara, dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penertiban guna memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Serdang Bedagai berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan dibiarkan bebas beroperasi.

(Team)

Masyarakat
Team

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *