Sekilasberita86 || Dairi – Kondisi miris dan mencengangkan terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Satu kecamatan penuh diduga telah menjadi sarang perjudian yang kebal hukum dan bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Adalah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Kecamatan tersebut terdiri dari 19 desa, dan ironisnya ke-19 desa tersebut dilaporkan warga kepada Tim Redaksi media sebagai lokasi bebas beroperasinya judi Togel darat dan judi dadu.
19 desa tersebut adalah Alur Subur, Balandua, Gunung Tua, Harapan, Kempawa, Kuta Buluh, Kuta Gamber, Lau Njuhar I, Lau Primbon, Lau Tawar, Liang Jering, Mangan Molih, Pamah, Pasir Mbelang, Pasir Tengah, Renun, Sinar Pagi, Sukadame, dan Tanah Pinem.
Warga menyebut, praktik haram tersebut sudah berlangsung lama, terang-terangan, dan sangat meresahkan masyarakat. Bahkan warga dengan berani menyebut praktik perjudian tersebut kebal hukum karena diduga kuat dibandari atau dibekingi oleh oknum Kepala Desa setempat.
“Judi togel darat dan judi dadu di sini bebas beroperasi bang, sudah lama. Kami sebagai warga sangat resah. Katanya kebal hukum karena dibandari oknum kades, makanya tidak pernah ditangkap,” ujar warga Tanah Pinem yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan.
Padahal, negara secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, para pelaku perjudian terancam hukuman berat.
Pasal 426 UU 1/2023 menegaskan, setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 427 UU 1/2023 menegaskan, setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp50 juta.
Dengan ancaman hukuman seberat itu, warga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang terkesan melakukan pembiaran.
Terkait hal tersebut, Tim Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han. melalui pesan WhatsApp untuk keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun sangat disayangkan, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak yang dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan alias bungkam.
Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara yang baru, Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H., segera memerintahkan jajaran untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas serta menangkap para bandar yang meresahkan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi berjenjang kepada pihak terkait lainnya.
(Team)







