KAPOLRES DAN KANIT TIPIDTER POLRES BATU BARA DUKUNG TAMBANG GALIAN C TANAH URUG MILIK EMBONG? DI DESA KARANG BARU, WARGA KECEWA!

KAPOLRES DAN KANIT TIPIDTER POLRES BATU BARA DUKUNG TAMBANG GALIAN C TANAH URUG MILIK EMBONG? DI DESA KARANG BARU, WARGA KECEWA!

SEKILASBERITA || BATU BARA – Aktivitas penambangan Galian C jenis tanah urug milik Embong di Desa Karang Baru, Dusun 4, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, diduga masih beroperasi hingga Selasa 9 Juni 2026. Pantauan warga di lokasi menyebut truk pengangkut dan alat berat keluar masuk setiap hari tanpa ada tindakan penghentian dari aparat.

Warga sekitar mengaku resah dan kecewa karena aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan menimbulkan kerusakan infrastruktur serta lingkungan.

Kerusakan paling nyata dirasakan pada jalan desa yang menjadi akses keluar masuk truk. Jalan berlubang, amblas, dan becek saat hujan. Saat cuaca panas, debu beterbangan masuk ke permukiman warga. Beberapa warga juga melaporkan air sumur berubah keruh dan berbau.

“Sudah berbulan-bulan kami rasakan dampaknya. Jalan rusak, debu tiap hari, Kami sudah lapor tapi belum ada tindakan,” ujar warga Dusun 4 yang tidak bersedia disebut nama.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan/IUP atau Izin Pertambangan Rakyat/IPR dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola atas nama Embong belum menunjukkan dokumen perizinan kepada pemerintah desa maupun warga. Upaya konfirmasi terkait status izin dan rencana penindakan telah dilayangkan ke Polres Batu Bara, Pemkab Batu Bara, dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, namun belum mendapat tanggapan resmi.

Warga Desa Karang Baru Dusun 4 meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun ke lokasi. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan dokumen perizinan secara terbuka. Jika terbukti tidak memiliki izin, warga meminta lokasi tambang segera disegel dan aktivitas dihentikan.

Baca Lainnya:  Pemberian Penghargaan International Certificate Hiasi Perayaan Hari Nasional Uni Emirat Arab di Jakarta

“Kami hanya minta kepastian hukum. Turun ke lokasi, periksa izinnya. Kalau memang ilegal, segel alat beratnya. Jangan biarkan kerusakan lingkungan terus terjadi, agar tidak menimbulkan Spekulasi” Tandas warga.

(Team)

Masyarakat
Redaksi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *