Sekilasberita || Batu Bara – Aktivitas penambangan Galian C jenis tanah urug di Desa Karang Baru, Dusun 4, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, terbukti masih beroperasi hari ini. Pantauan di TKP menunjukkan mobil truk pengangkut keluar masuk lokasi setiap hari tanpa hambatan, meski sebelumnya Kanit Tipidter Polres Batu Bara sempat berjanji akan menindak, Selasa (9/6/26).
Kondisi ini bikin warga curiga ada pembiaran. “Kebal hukum” jadi kata yang paling sering muncul dari mulut warga saat ditanya soal tambang tersebut.
Padahal keluhan warga belum berubah sejak Jumat 5/6/26: jalan desa hancur, debu masuk rumah bikin sesak napas, dan air sumur mulai berubah kualitas. Truk tanah urug terus hilir mudik, tapi sampai hari ini belum ada penyegelan alat berat atau pemeriksaan izin dari aparat.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, tambang mineral bukan logam wajib punya IUP OP atau IPR. Tanpa izin itu, aktivitasnya masuk kategori ilegal dan bisa kena pidana penjara + denda miliaran.
Upaya konfirmasi ke Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan juga belum menanggapi konfirmasi via WhatsApp wartawan hingga berita ini naik. Sementara Kanit Tipidter yang sebelumnya janji tindak, belum terlihat aksi nyata di lapangan.
Warga Karang Baru Dusun 4 menuntut tindakan cepat. Turun ke TKP, periksa izin, dan segel lokasi kalau terbukti ilegal. Mereka tidak butuh janji baru. Yang dibutuhkan bukti: alat berat berhenti dan truk tidak keluar masuk lagi.
“Kalau hari ini masih jalan, berarti hukum kalah sama beko. Kami cuma mau hidup tenang,” ujar warga setempat.
(Team)







