Medan, Sekilasberita86.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali berhasil mengungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi. Petugas mengamankan Dua Tersangka dan 10 Kg Sabu, (8/8/).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan pengungkapan ini hasil pengembangan dari Tangkapan mereka beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan Penyelidikan ternyata Sinkron dengan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan mengantar sabu ke Palembang melintasi Medan.
” Barang bukti sabu yang diantar 10 Kg,”ujar Calvin, Selasa(12/8/2025).
Dijelaskannya, Para tersangka diamankan yaitu RM (kurir) warga Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dan SB warga Ds mesjid tuha, Kec. Meureudu , Kab. Pidi jaya, Prov Aceh, sedangkan BJ (memberikan sabu) dan P (mengendalikan para tersangka mengantar sabu ke palembang) masih kita kejar (DPO).
Tim mengamankan keduanya di Jl. Lintas Medan Banda Aceh, Ds gampong aceh, Kec. Idi Raye, Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh.
” DPO P memberikan uang jalan Rp 5 Juta dan akan diupah Rp. 30 Juta/Kg dan Tersangka kedua Rp 100 Juta,” Pungkasnya.
Calvin menuturkan saat ini Para tersangka dan Barang bukti berada di Mako Ditnarkoba untuk pemeriksaan selanjutnya.